Langgar Prokes PPKM Darurat, 3 Pabrik di Pameungpeuk Kabupaten Bandung Kena Pasal Tipiring dan Sidang di PNBB

- 9 Juli 2021, 19:13 WIB
Tim Gabungan Satgas Covid-19 saat melakukan tindakan tegas kepada pabrik yang diduga melanggar protokol kesehatan di masa PPKM Darurat di Kecamatan Pameungpeuk, Kabuoaten Bandung, Jumat 9 Juli 2021.
Tim Gabungan Satgas Covid-19 saat melakukan tindakan tegas kepada pabrik yang diduga melanggar protokol kesehatan di masa PPKM Darurat di Kecamatan Pameungpeuk, Kabuoaten Bandung, Jumat 9 Juli 2021. /Yusup Supriatna/Jurnal Soreang

" Kita mengacu ke peraturan daerah, dalam hal ini Gubernur dan surat edaran Bupati, kita lakukan tindak pidana ringan," sambung AKBP Dwi.

Dwi menegaskan, untuk memastikan pabrik industri mengikuti aturan selama PPKM Darurat ini, pihaknya akan terus melakukan operasi serupa ke pabrik lainnya yang ada di Kabupaten Bandung.

"Jajarannya akan terus melakukan operasi serupa di masa PPKM darurat ini ke pabrik lainnya yang berada di wilayah Kabupaten Bandung," tegas AKBP Dwi Indra Laksmana.

Pihaknya tidak bosan mengingatkan semua pabrik industri, mari kita sama-sama cegah penyebaran Covid 19 dengan mematuhi semua aturan saat PPKM Darurat ini.

Baca Juga: 43 Kabupaten dan Kota Diberlakukan Pengetatan PPKM Mikro, Ini Daftarnya, Cek Daerahmu Ya

Sementara itu, Perwakilan Forever Garmindo, Helena, mengakui pelanggarannya dan tidak masalah pabriknya disidak petugas.

Derdalih perintah dari atasannya, Helena mengakui kalau semua karyawannya yang berjumlah 600 orang, bekerja semua meski dibagi 2 shift.

"Saya siap mengikuti sidang Tipiring dan siap menerima konsekwensi atas pelanggaran di perusahaannya," tutur Helena.***

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah