JURNAL SOREANG - Sebanyak 11.750 botol dan 1575 liter tuak dimusnahkan di halaman Markas Komando (Mako) Polresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis 1 Juli 2021.
Giat pemusnahan tersebut bertepatan dengan HUT Bhayangkara ke-75, tahun 2021.
"Kami berkomitmen untuk wilayah hukum di kabupaten Bandung zero minuman beralkohol (minol)," kata Kapolresta Bandung, Komisaris Besar Polisi Hendra Kurniawan, di Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis 1 Juli 2021.
Baca Juga: Launching Anjungan Dukcapil Mandiri, Kang DS: e-KTP Selesai dalam 5 menit
Hendra menambahkan bahwa barang haram tersebut merupakan hasil razia jajaran Polresta Bandung dalam enam bulan terakhir.
"Ada 11.750 botol minol dan 1575 liter tuak. Itu hasil razia sejak Januari sampai Juni 2021," imbuhnya.
"Dan saya bersyukur pak Bupati punya program dan komitmen yang sama untuk memberantas miras," tambahnya.
Baca Juga: Akan Dilakukan Pembahasan dengan DPRD, Bupati Bandung Dorong Kodim 0624 Jadi Tipe A
Bentuk komitmen itu pun dibuktikan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung yang menyumbang 1000 botol miras untuk dimusnahkan.