Menata Kesemerawutan Trotoar di Kawasan Ibu Kota, Dishub Kabupaten Bandung Tertibkan Motor Parkir Sembarangan

- 28 Mei 2021, 14:13 WIB
Tangkapan layar, Petugas Dishub Kabupaten Bandung saat melakukan penertiban Motor yang diparkir di atas trotoar di kawasan Ibu Kota Kabupaten Bandung, Jumat 28 Mei 2021.
Tangkapan layar, Petugas Dishub Kabupaten Bandung saat melakukan penertiban Motor yang diparkir di atas trotoar di kawasan Ibu Kota Kabupaten Bandung, Jumat 28 Mei 2021. /Rustandi/Jurnal Soreang

"Kalau orang Dishub menindak, justru harus lapor ke Polri," akunya.

Meski tanpa dipasangi rambu-rambu lalu lintas, kata Zeis, fungsi trotoar jelas bukan untuk parkir.

"Kalaupun ada fungsi Turwas (pengaturan dan pengawasan) di Perhubungan, hal itu digarisbawahi terkait pelanggaran perizinan angkutan, kelaikan kendaraan, dan koreksi kebijakan," tuturnya.

Baca Juga: 279 Juta Data Penduduk Indonesia Bocor, 3 Dampak Ngerinya Bila Jatuh ke Tangan yang Salah

Zeis menambahakan, terkait perencanaan, pembangunan dan pemanfaatan trotoar kewenangannya ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung.

"Tapi untuk antisipasi, ke depan kami akan menggandeng kepolisian dan Dinas PUTR, dalam rangka penegakan hukum, serta sosialisasi dan edukasi terkait fungsi trotoar," tegasnya.***

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah