"Kalau orang Dishub menindak, justru harus lapor ke Polri," akunya.
Meski tanpa dipasangi rambu-rambu lalu lintas, kata Zeis, fungsi trotoar jelas bukan untuk parkir.
"Kalaupun ada fungsi Turwas (pengaturan dan pengawasan) di Perhubungan, hal itu digarisbawahi terkait pelanggaran perizinan angkutan, kelaikan kendaraan, dan koreksi kebijakan," tuturnya.
Baca Juga: 279 Juta Data Penduduk Indonesia Bocor, 3 Dampak Ngerinya Bila Jatuh ke Tangan yang Salah
Zeis menambahakan, terkait perencanaan, pembangunan dan pemanfaatan trotoar kewenangannya ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung.
"Tapi untuk antisipasi, ke depan kami akan menggandeng kepolisian dan Dinas PUTR, dalam rangka penegakan hukum, serta sosialisasi dan edukasi terkait fungsi trotoar," tegasnya.***