Menata Kesemerawutan Trotoar di Kawasan Ibu Kota, Dishub Kabupaten Bandung Tertibkan Motor Parkir Sembarangan

- 28 Mei 2021, 14:13 WIB
Tangkapan layar, Petugas Dishub Kabupaten Bandung saat melakukan penertiban Motor yang diparkir di atas trotoar di kawasan Ibu Kota Kabupaten Bandung, Jumat 28 Mei 2021.
Tangkapan layar, Petugas Dishub Kabupaten Bandung saat melakukan penertiban Motor yang diparkir di atas trotoar di kawasan Ibu Kota Kabupaten Bandung, Jumat 28 Mei 2021. /Rustandi/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Sebagai merespon cepat keluhan masyarakat terkait kesemerawutan trotoar di kawasan Ibu Kota Kabupaten Bandung yang dijadikan tempat parkir kendaraan roda dua.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung melakukan penertiban terhadap pengendara motor di sekitar Pasar dan Terminal Soreang, Jumat 28 Mei 2021.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dishub Kabupaten Bandung, Zeis Zultaqawa, menurutnya penertiban dilakukan terhadap pengendara motor yang memarkirkan kendaraannya di atas trotoar.

Baca Juga: Seorang Penerima Vaksin Covid-19 Pertama di Inggris Tewas, Ternyata ini Penyebabnya

Selain menertibkan kendaraan yang parkir di atas trotoar, pihaknya juga melakukan edukasi dan sosialiasi fungsi trotoar kepada masyarakat khususnya pengendara motor.

Zeis menjelaskan, meski sebenarnya soal penertiban trotoar menjadi kewenangan kepolisian. Namun, pihaknya melakukan quick respon dengan melakukan penertiban sekaligus mengedukasi masyarakat.

"Sesuai Pasal 4 dan 12 UU 22/2009 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), sebenarnya penertiban pengendara motor yang memarkirkan kendaraannya di trotoar itu kewenangannya ada di pihak kepolisian, karena termasuk pelanggaran peraturan lalu lintas," kata Zeis kepada Waratawan disela-sela penertiban dan sosialisasi.

Oleh karena itu, Zeis menandaskan penindakan pelanggaran lalu lintas di jalan dan penegakan hukumnya bukanlah fungsi Perhubungan, melainkan kewenangan Polri.

Baca Juga: Kesal dengan SMS Penipuan dan Pinjaman Uang? Begini 5 Cara Mengatasinya

Tanpa harus diminta oleh Dishub pun, kata dia, Polri bisa langsung menindak.

"Kalau orang Dishub menindak, justru harus lapor ke Polri," akunya.

Meski tanpa dipasangi rambu-rambu lalu lintas, kata Zeis, fungsi trotoar jelas bukan untuk parkir.

"Kalaupun ada fungsi Turwas (pengaturan dan pengawasan) di Perhubungan, hal itu digarisbawahi terkait pelanggaran perizinan angkutan, kelaikan kendaraan, dan koreksi kebijakan," tuturnya.

Baca Juga: 279 Juta Data Penduduk Indonesia Bocor, 3 Dampak Ngerinya Bila Jatuh ke Tangan yang Salah

Zeis menambahakan, terkait perencanaan, pembangunan dan pemanfaatan trotoar kewenangannya ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung.

"Tapi untuk antisipasi, ke depan kami akan menggandeng kepolisian dan Dinas PUTR, dalam rangka penegakan hukum, serta sosialisasi dan edukasi terkait fungsi trotoar," tegasnya.***

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah