JURNAL SOREANG - Sebagai merespon cepat keluhan masyarakat terkait kesemerawutan trotoar di kawasan Ibu Kota Kabupaten Bandung yang dijadikan tempat parkir kendaraan roda dua.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung melakukan penertiban terhadap pengendara motor di sekitar Pasar dan Terminal Soreang, Jumat 28 Mei 2021.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dishub Kabupaten Bandung, Zeis Zultaqawa, menurutnya penertiban dilakukan terhadap pengendara motor yang memarkirkan kendaraannya di atas trotoar.
Baca Juga: Seorang Penerima Vaksin Covid-19 Pertama di Inggris Tewas, Ternyata ini Penyebabnya
Selain menertibkan kendaraan yang parkir di atas trotoar, pihaknya juga melakukan edukasi dan sosialiasi fungsi trotoar kepada masyarakat khususnya pengendara motor.
Zeis menjelaskan, meski sebenarnya soal penertiban trotoar menjadi kewenangan kepolisian. Namun, pihaknya melakukan quick respon dengan melakukan penertiban sekaligus mengedukasi masyarakat.
"Sesuai Pasal 4 dan 12 UU 22/2009 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), sebenarnya penertiban pengendara motor yang memarkirkan kendaraannya di trotoar itu kewenangannya ada di pihak kepolisian, karena termasuk pelanggaran peraturan lalu lintas," kata Zeis kepada Waratawan disela-sela penertiban dan sosialisasi.
Oleh karena itu, Zeis menandaskan penindakan pelanggaran lalu lintas di jalan dan penegakan hukumnya bukanlah fungsi Perhubungan, melainkan kewenangan Polri.
Baca Juga: Kesal dengan SMS Penipuan dan Pinjaman Uang? Begini 5 Cara Mengatasinya
Tanpa harus diminta oleh Dishub pun, kata dia, Polri bisa langsung menindak.