ASN Tidak Masuk Kerja Usai Lebaran, Pemkab Bandung Siapkan Sanksi Tegas, Ini Penjelasan Kepala BKPSDM

- 17 Mei 2021, 16:16 WIB
Kepala BKPSDM, Wawan A. Ridwan mendampingi Bupati dan Wabup Bandung saat melakukan sidak ke sejumlah OPD di Komplek Pemkab Bandung, Di Soreang, Senin 17 Mei 2021.
Kepala BKPSDM, Wawan A. Ridwan mendampingi Bupati dan Wabup Bandung saat melakukan sidak ke sejumlah OPD di Komplek Pemkab Bandung, Di Soreang, Senin 17 Mei 2021. /Yusup Supriatna/Jurnal Soreang

“Ketidakhadiran ini kan nanti dilaporkan, jika sakit mana surat sakitnya, atau cuti juga harus sesuai dengan cuti mana yang diperbolehkan," ujar Wawan.

Diluar itu tambah Wawan, sanksi bagi ASN yang tidak hadir, akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan tersebut.

Baca Juga: Ikatan Cinta RCTI Malam ini, Senin 17 Mei 2021: Andin Sedih Merayakan Idul Fitri Tanpa Nindi

“Nanti kita lihat apa yang menjadi kondisi penyebab ketidakhadiran mereka,” imbuh Wawan A. Ridwan.***

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x