ASN Tidak Masuk Kerja Usai Lebaran, Pemkab Bandung Siapkan Sanksi Tegas, Ini Penjelasan Kepala BKPSDM

- 17 Mei 2021, 16:16 WIB
Kepala BKPSDM, Wawan A. Ridwan mendampingi Bupati dan Wabup Bandung saat melakukan sidak ke sejumlah OPD di Komplek Pemkab Bandung, Di Soreang, Senin 17 Mei 2021.
Kepala BKPSDM, Wawan A. Ridwan mendampingi Bupati dan Wabup Bandung saat melakukan sidak ke sejumlah OPD di Komplek Pemkab Bandung, Di Soreang, Senin 17 Mei 2021. /Yusup Supriatna/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk di hari pertama pasca liburan hari raya idul fitri 1442 H, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung, H. Wawan A. Ridwan menegaskan, ASN yang tidak masuk akan dikenakan sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010.

Dimana kata Wawan, sanksi yang akan diberikan mulai dari sanksi teguran secara lisan atau tertulis, bahkan yang terberat adalah sanski terkait kepangkatan dan penundaan gaji berkala.

Baca Juga: Masa Berlaku SIKM Habis, Warga Diminta Siapkan Ini untuk Bisa Masuk Jakarta

"Jumlah ketidakhadiran ASN pada hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran ini masih dalam batas wajar, namun tetap harus dikenai sanksi kepada mereka yang tidak hadir," tegas Wawan kepada wartawan disela-sela kegiatannya mendampingi Bupati dan Wabup Bandung melaksanakan sidak kesejumlah OPD di Komplek Pemkab Bandung, Senin 17 Mei 2021.

Wawan merinci, jumlah ASN wajib absen di lingkungan Pemkab Bandung seluruhnya adalah 4063 orang.

"ASN yang hadir hanya sekitar 3814 orang atau 93.87%, sementara yang tidak hadir 249 orang atau 6,13%," papar Wawan.

Menurut Wawan, untuk jumlah ketidakhadiran ASN pada hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran ini masih dalam batas wajar.

Baca Juga: Sidak Hari Pertama Kerja, Bupati Kritisi Fasilitas Disabilitas Hingga Kebersihan Lingkungan

Namun sambung Wawan, ASN yang tidak hadir pada hari pertama masuk kerja, tetap harus dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x