Sehari Raup keuntungan Rp40 juta, Penjualan Barang Kedaluwarsa di Dayeuhkolot Bandung Diungkap Polisi

- 24 April 2021, 04:17 WIB
Polda Jabar gelar konferensi pers kasus penjualan barang-barang kedaluwarsa atau rusak di Mapolda Jabar, Jumat 23 April 2021./Humas Polda Jabar/
Polda Jabar gelar konferensi pers kasus penjualan barang-barang kedaluwarsa atau rusak di Mapolda Jabar, Jumat 23 April 2021./Humas Polda Jabar/ /

JURNAL SOREANG - Kasus penjualan barang-barang kedaluwarsa atau rusak dengan harga murah di salah satu supermarket di Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diungkap kepolisian.

Polda Jabar melalui Sub Direktorat Perindustrian dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap dan membongkar gudang kedok Supermarket yang menjual produk Kedaluwarsa kepada masyarakat.

Gudang penjualan tersebut berada di Lokasi Pergudangan PT Inti di Jalan Moh Toha, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. Sementara supermarket tersebut bernama C-Mart.

Baca Juga: Dorong Ekonomi Lokal, DPC PKB Kampanyekan Gerakan Food Bank

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, barang kedaluwarsa di supermarket tersebut merupakan barang-barang yang didapat dari minimarket di Bekasi yang sempat terendam banjir.

Tersangka Berinisial DH, menjual aneka produk itu dengan harga diskon 40 sampai 50 persen. Dalam sehari penjualan, produk-produk bekas kebanjiran yang dijual, DH meraup keuntungan hingga puluhan juta.

"Diketahui dari hasil penjualan ini adalah Rp40 juta sehari," kata Erdi dikutip dari PikiranRakyat.com, Jumat 23 April 2021.

Erdi menjelaskan, produk kedaluwarsa tersebut awalnya didapat oleh dua orang berinisial Y dan B dengan cara membeli seharga Rp25 juta untuk 600.000 produk beragam jenis.

Baca Juga: Jangan Khawatir, Suara Gemuruh Tidak Membahayakan Warga Pangalengan, Star Energy Geothermal Berikan Penjelasan

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x