Sehari Raup keuntungan Rp40 juta, Penjualan Barang Kedaluwarsa di Dayeuhkolot Bandung Diungkap Polisi

- 24 April 2021, 04:17 WIB
Polda Jabar gelar konferensi pers kasus penjualan barang-barang kedaluwarsa atau rusak di Mapolda Jabar, Jumat 23 April 2021./Humas Polda Jabar/
Polda Jabar gelar konferensi pers kasus penjualan barang-barang kedaluwarsa atau rusak di Mapolda Jabar, Jumat 23 April 2021./Humas Polda Jabar/ /

Tersangka DH kata Erdi, kemudian membeli lagi ratusan ribu produk kedaluwarsa itu dengan harga Rp 330 juta.

"Di gudang 'supermarket' tersebut DH lalu‎ menjual produk kedaluwarsa itu secara eceran maupun partai besar," tutur Erdi.

Menurut Erdi, masyarakat yang membutuhkan barang tersebut tinggal datang dan membeli aneka produk dari DH di gudang 'supermarket' ini.

"Masyarakat yang membeli bukan dari daerah Bandung saja. Ada beberapa dari daerah lain juga seperti Sumedang hingga Majalengka," papar Erdi.

Baca Juga: Evaluasi Kenerja Pemerintah, DPRD Kabupaten Bandung Gelar Sidang Paripurna Mengsahkan LKPJ Bupati tahun 2020

Erdi menambahkan, penjualan barang-barang konsumsi termasuk farmasi tersebut dilakukan sebuah gudang bahkan dibuat seolah-olah seperti supermarket.

Beberapa produk kedaluwarsa di supermarket tersebut lanjut Erdi, di antaranya adalah makanan dan minuman ringan, sabun, kosmetik, produk makanan olahan, susu bayi, beras hingga popok bayi.

"Gudang sekaligus tempat penjualan itu dimiliki oleh tersangka berinisial DH. Produk-produk ini berasal dari 41 gerai minimarket yang terkena banjir di Bekasi," imbuh Erdi.

Seharusnya barang tersebut tegas Erdi, barang kedaluwarsa tersebut dimusnahkan sesuai SOP. Hanya saja faktanya, barang ini diperjualbelikan.

Baca Juga: Pastikan Stok dan Harga Kepokmas, Disperindag Kabupaten Bandung Buka Pasar Murah

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x