Sehari Raup keuntungan Rp40 juta, Penjualan Barang Kedaluwarsa di Dayeuhkolot Bandung Diungkap Polisi

- 24 April 2021, 04:17 WIB
Polda Jabar gelar konferensi pers kasus penjualan barang-barang kedaluwarsa atau rusak di Mapolda Jabar, Jumat 23 April 2021./Humas Polda Jabar/
Polda Jabar gelar konferensi pers kasus penjualan barang-barang kedaluwarsa atau rusak di Mapolda Jabar, Jumat 23 April 2021./Humas Polda Jabar/ /

"Atas kasus tersebut, DH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 141, Pasal 143 dan Pasal 99 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," ujar Erdi.

Pihaknya berharap masyarakat bisa proaktif jika ada panjualan produk-produk yang menyalahi aturan.

Semisal kedaluwarsa atau rusak ucap Erdi, hal ini karena ada banyak produk yang tak layak dijual yang seharusnya dimusnahkan karena berbahaya bagi kesehatan.

Baca Juga: Keluhan Langsung Direspons, Warga dan Pengguna Jalan Al-Fathu-Cipatik-Soreang, Apresiasi Kinerja Pemprov Jabar

Pengawas Fungsional BBPOM Bandung M Ali Nugroho Salim produk kedaluwarsa tidak memenuhi syarat keamanan sehingga seharusnya dimusnahkan.

"Barang kedaluwarsa tersebut, bukan untuk dikonsumsi dan secepatnya harus dimusnahkan," tegas M Ali Nugroho. ***

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x