"Atas kasus tersebut, DH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 141, Pasal 143 dan Pasal 99 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," ujar Erdi.
Pihaknya berharap masyarakat bisa proaktif jika ada panjualan produk-produk yang menyalahi aturan.
Semisal kedaluwarsa atau rusak ucap Erdi, hal ini karena ada banyak produk yang tak layak dijual yang seharusnya dimusnahkan karena berbahaya bagi kesehatan.
Pengawas Fungsional BBPOM Bandung M Ali Nugroho Salim produk kedaluwarsa tidak memenuhi syarat keamanan sehingga seharusnya dimusnahkan.
"Barang kedaluwarsa tersebut, bukan untuk dikonsumsi dan secepatnya harus dimusnahkan," tegas M Ali Nugroho. ***