"Kami menetapkan besaran zakat fitrah apabila diuangkan sebesar Rp 30.000 per orang. Besaran zakat fitrah ini setelah mendapatkan masukan harga beras di pasaran dari Disperindag Kabupaten Bandung," kata Sekretaris BAZNAS Kabupaten Bandung, Ustaz Ajat Abdullah Mubarok.
Dia menambahkan, besaran zakat fitrah ini disesuaikan dengan harga beras yang diterimanya dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung.
"Pembayaran zakat fitrah sesuai dengan harga beras yang dikonsumsinya sehari-hari sehingga patokan dari BAZNAS Kabupaten Bandung adalah beras jenis pertengahan. Kami menggunakan harga beras Rp 12.0000,-/kg," katanya.
Kaum Muslimin bisa membayar zakat fitrah melebihi harga beras yang ditentukan BAZNAS Kabupaten Bandung. "Misalnya sudah biasa mengonsumsi beras dengan harga Rp 13.000,-/kilogram maka dia membayar zakat fitrahnya apabila diuangkan sebesar Rp 33.500,- per orang bukan merujuk ke harga Rp 30.000 per orang yang kami tetapkan. Membayar lebih dari ketentuan boleh," katanya.***