Jelang Ramadhan 2021, Hukum Menbayar Zakat Fitrah dengan Uang, Ini Pandangan Sekum MUI Kabupaten Bandung

- 9 April 2021, 11:45 WIB
Ilustrasi zakat-fitrah
Ilustrasi zakat-fitrah /

JURNAL SOREANG-Akhir-akhir ini pembayaran zakat fitrah dengan diuangkan menjadi tren sendiri. Hal itu disebabkan nilai praktis baik yang membayar maupun lembaga yang menerima pembayaran zakat fitrah.

"Namun pertanyaannya bagaimana hukum membayar zakat fitrah dengan cara diuangkan. Kalau merujuk pendapat dalam mazhab Imam Syafii memang tidak diperbolehkan," kata Sekretariat Umum MUI Kabupaten Bandung, Harry Yuniardi, saat dihubungi, Jumat 9 April 2021.

Bahkan hukum tidak boleh membayar zakat fitrah dengan cara diuangkan juga tak bole menurut mayoritas ulama baik Mazhab Malikiyah maupun Hanabilah atau Hambali.

"Kecuali Mazhab Imam Hanafiyah yang membolehkan adanya pembayaran zakat fitrah dengan cara diuangkan Hanya nilai uangnya harus seharga barang yang tertera dalam hadis, yaitu harga kurma atau gandum," katanya.

Sehingga tidak bisa jika nilai uangnya seharga beras, seperti yang sekarang lazim diberlakukan oleh lembaga zakat baik tingkat masjid sampai pusat.

Baca Juga: BAZNAS Kabupaten Bandung Tetapkan Nilai Zakat Fitrah Bila Diuangkan Rp 30.000/Orang, Ini Alasannya

Baca Juga: Meski Perda Pengelolaan Zakat Harus Diperbarui, namun DPRD Kabupaten Bangka Datang ke BAZNAS

"Namun, tanpa mesti mengikuti pendapatnya Imam Hanafiyah, di Mazhab Syafi`iyah juga terdapat pendapat yang layak untuk diikuti yaitu pendapatnya Syaikhana Khalil Basyaiban Bangkalan," katanya.

Pendapat itu dalam bukunya Al-Matn al-Syarif, halaman 46, yang membolehkan membayar zakat fitrah dengan uang, tentu senilai satu sha` beras (2.5-2.7 Kg).

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah