Lukai Dan Rampas Ponsel Sopir Taksi Online, Seorang Pria Di Ringkus dan Terancam 12 Tahun Penjara

- 20 April 2021, 03:39 WIB
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang saat menunjukan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku Curas saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung. Senin 19 April 2021./Dok. Polrestabes Bandung/
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang saat menunjukan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku Curas saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung. Senin 19 April 2021./Dok. Polrestabes Bandung/ /

JURNAL SOREANG - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung berhasil meringkus pelaku yang melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap supir taksi online.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan pelaku yang diamankan adalah seorang pria berinisial AAM.

Dari keterangan pelaku kepada petugas kata Adanan, adapun aksi tersebut sudah direncanakan sejak dua hari yang lalu dan baru dilakukan sebanyak satu kali.

Baca Juga: Gasak Uang Rp 130 Juta, Residivis Pelaku Curat Di Hadiahi Timah Panas, Polisi: Pelaku Beraksi Sudah 11 Kali

Baca Juga: Catat! 8 Wilayah Ini Perbolehkan Warganya Mudik Lokal, Salah Satunya Wilayah Bandung Raya, Berikut Daftarannya 

Menurut Adanan, pengakuan dari pelaku tersebut, pihaknya bakal melakukan pendalaman atas aksi tindak pidana yang dilakukannya tersebut.

"Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 ayat 1 ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 12 tahun," tegas Adanan dikutip dari postingan yang diunggah akun Instagram @polrestabesbandung pada Senin 19 April 2021.

Adanan memaparkan, peristiwa bermula ketika pelaku memesan taksi online dari sebuah hotel yang terletak di wilayah Lengkong. 

Lalu lanjut Adanan, korban datang ke lokasi untuk menjemput pelaku. Akan tetapi, selama di perjalanan, pelaku berulangkali mengubah tujuannya dengan alibi hendak menjemput kekasihnya. 

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x