Lukai Dan Rampas Ponsel Sopir Taksi Online, Seorang Pria Di Ringkus dan Terancam 12 Tahun Penjara

- 20 April 2021, 03:39 WIB
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang saat menunjukan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku Curas saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung. Senin 19 April 2021./Dok. Polrestabes Bandung/
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang saat menunjukan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku Curas saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung. Senin 19 April 2021./Dok. Polrestabes Bandung/ /

"Kendaraan menemui jalan buntu, tepatnya di Jalan Mekaresngi, kemudian pelaku melakukan aksinya dengan mengeluarkan sebilah pisau," jelas Adanan.

Baca Juga: Jozeph Paul Zhang Kini Diburu Polisi dan Interpol, Menag Mengapresiasi Langkah Proaktif Aparat

Baca Juga: Langkah dan Upaya Seperti Ini Harapan Bupati Bandung Terpilih Menyikapi HUT ke-380 Kabupaten Bandung

Kemudian pelaku sambung Adanan, mengancam korban agar menyerahkan ponsel. Bahkan, pelaku pun melukai pergelangan tangan korban. 

"Dikarenakan panik melihat korban terluka, pelaku membawa korbannya ke hotel yang berada di wilayah Lengkong," tutur Adanan.

Saat itu lanjut Adanan, resepsionis hotel melapor ke polisi karena menaruh curiga sebab melihat pelaku datang membawa korban yang bersimbah darah. 

"Petugas langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku. Sementara korban dilarikan ke rumah sakit sebab terluka cukup parah," imbuh AKBP Adanan Mangopang. ***

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah