JURNAL SOREANG - Pemerintah telah memutuskan pemberlakukan larangan mudik jelang Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021.
Kebijakan ini mulai diterapkan terhitung sejak tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Kendati resmi dilarang, terdapat pengecualian 8 (delapan) wilayah yang masih memperbolehkan masyarakat melakukan mudik lokal.
Baca Juga: Jozeph Paul Zhang Kini Diburu Polisi dan Interpol, Menag Mengapresiasi Langkah Proaktif Aparat
Baca Juga: Langkah dan Upaya Seperti Ini Harapan Bupati Bandung Terpilih Menyikapi HUT ke-380 Kabupaten Bandung
Dimana wilayah-wilayah itu disebut berada dalam wilayah aglomerasi. Istilah wilayah aglomerasi sendiri pertama kali disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi SetiyadiSetiyadi, sebagaimana diberitakan PMJ News.
Dimana wilayah aglomerasi dapat diartikan beberapa kabupaten/kota yang berdekatan yang mendapat izin melakukan pergerakan.
Aturan terkait larangan mudik tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Baca Juga: Badan Lemas Setelah Berpuasa Seharian? Berikut Tips Sehat Puasa Selama Ramadhan 2021