BAZNAS Kabupaten Bandung Kampanyekan Zakat Fitrah dengan Uang Rp30.000 Per Orang, Silakan Kalau Bayar Lebih

- 15 April 2021, 11:52 WIB
Silaturahmi BAZNAS Kabupaten Bandung dengan IPZ kecamatan, Kamis 15 April 2021
Silaturahmi BAZNAS Kabupaten Bandung dengan IPZ kecamatan, Kamis 15 April 2021 /Sarnapi/JS/

JURNAL SOREANG- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bandung melakukan kampanye besaran zakat fitrah bila diuangkan yakni Rp30.000 per orang. Nilai ini sebagai patokan kaum Muslimin dalam mengeluarkan zakat fitrah pada Ramadhan 2021-1422 H.

"Kami menetapkan besaran zakat fitrah apabila diuangkan sebesar Rp 30.000 per orang.Besaran zakat fitrah ini setelah mendapatkan masukan harga beras di pasaran dari Disperindag Kabupaten Bandung," kata Wakil  Ketua BAZNAS Kabupaten Bandung, Dadang Abu Hamzah, saat silaturahmi dengan pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) 31 kecamatan di kantor BAZNAS Kabupaten Bandung,
Kamis, 15 April 2021.

Dia menambahkan, besaran zakat fitrah ini  disesuaikan dengan harga beras yang diterimanya dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung.

"Pembayaran zakat fitrah sesuai dengan harga beras yang dikonsumsinya sehari-hari sehingga patokan dari BAZNAS Kabupaten Bandung adalah beras jenis pertengahan. Kami menggunakan harga beras Rp 12.0000,-/kg," katanya.

Kaum Muslimin bisa membayar zakat fitrah melebihi harga beras yang ditentukan BAZNAS Kabupaten Bandung.
"Misalnya sudah biasa mengonsumsi beras dengan harga Rp 13.000,-/kilogram maka dia membayar zakat fitrahnya apabila diuangkan sebesar Rp 33.500,- per orang bukan merujuk ke harga Rp 30.000 per orang yang kami tetapkan. Membayar lebih dari ketentuan boleh," katanya.

Baca Juga: MUI Kabupaten Bandung: Nilai Manfaat dan Maslahat Zakat Fitrah dengan Uang Lebih Besar Apalagi Saat Pandemi

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2021, Hukum Menbayar Zakat Fitrah dengan Uang, Ini Pandangan Sekum MUI Kabupaten Bandung

Penetapan besaran zakat fitrah, menurut Dadang, dari dulu sudah ditetapkan alim ulama sebesar 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter beras. 

"Kami bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan  yang memiliki data harga beras di pasaran dari harga termurah sampai termahal," ujarnya.
Dia mengimbau agar kaum Muslimin membayarkan zakat fitrahnya melalui masjid-masjid terdekat atau Unit pengumpul zakat (UPZ)  kecamatan dan desa.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x