"Lebih baik membayarkan zakat fitrah maupun zakat harta di lembaga resmi yang memiliki pengelolaan jelas sehingga distribusinya bisa terawasi dengan baik. Pertanggungjawaban pengelolaan dana zakat juga jelas," katanya.
Baca Juga: Kalau Zakat Optimal, Tidak Ada Warga Miskin di Jawa Barat, Tapi, Terhambat Sifat Manusia
Dia juga mengimbau agar pendistribusian zakat fitrah sebagian besar untuk kaum fakir miskin yang berada di sekitar masjid.
"Setelah mendistribusikan zakat juga jangan lupa mengirimkan laporannya ke Baznas Kab. Bandung," katanya.
Khusus di pandemi Corona ini, BAZNAS Kabupaten Bandung melalui rapat dengan dewan Syariah dan MUI mempersilakan masjid dan UPZ untuk mengumpulkan zakat lebih awal.
"Demikian juga dengan pendistribusian tidak perlu menunggu sampai malam atau pagi menjelang Idul Fitri karena warga kurang mampu jumlahnya bertambah dan membutuhkan bantuan segera agar bisa tetap makan," katanya.***