MUI Kabupaten Bandung Keluarkan Maklumat Ibadah Ramadhan 2021, Ini Isinya

- 13 April 2021, 07:36 WIB
Tarawih pertama di Masjdi Agung Tasikmalaya berjalan lancar dan tertib. Pihak DKM memberlakukan protokol kesehatan dengan ketat.
Tarawih pertama di Masjdi Agung Tasikmalaya berjalan lancar dan tertib. Pihak DKM memberlakukan protokol kesehatan dengan ketat. /kabar-priangan.com/Agus Pardianto/

 "Jika ia berada di wilayah yang potensi penularannya tinggi bahkan sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia boleh meninggalkan shalat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediamannya, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu, Tarawih, dan led di masjid atau tempat umum lainnya," ujarnya.

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2021, Hukum Menbayar Zakat Fitrah dengan Uang, Ini Pandangan Sekum MUI Kabupaten Bandung

Baca Juga: Interval Vaksin Sinovac dan Astrazeneca Jauh Berbeda, Ini Penjelasan Juru Bicara Pemerintah

Jika ia berada di wilayah yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Covid-19, dengan menjalankan protokol kesehatan sebagai mana mestinya.

"Untuk wilayah dengan kondisi penyebaran virus Covid-19 yang tidak terkendali, umat muslim di wilayah tersebut tidak boleh menyelenggarakan aktivitas apa pun yang mengundang kumpulan massa. Demikian pula ibadah-ibadah wajib maupun sunnah diselenggarakan di tempat kediaman masing-masing sesuai ketentuan syariat," katanya.

Untuk wilayah dengan kondisi penyebaran virus Covid-19 yang terkendali, umat muslim di wilayah tersebut dapat menyelenggarakan aktivitas ibadah yang mengundang kumpulan massa, baik ibadah wajib maupun sunnah, namun dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: TIPS Agar Tidak Telat Sahur dan Dampak Buruk Jika Melewatkannya

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa dan Imsakiyah Ramadhan 2021, Selasa 13 April Daerah Jabodetabek dan Bandung

"Pihak penyelenggara bertanggung jawab penuh atas penerapan protokol kesehatan tersebut dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak yang berwenang," katanya ***

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah