"Jika ia berada di wilayah yang potensi penularannya tinggi bahkan sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia boleh meninggalkan shalat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediamannya, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu, Tarawih, dan led di masjid atau tempat umum lainnya," ujarnya.
Baca Juga: Interval Vaksin Sinovac dan Astrazeneca Jauh Berbeda, Ini Penjelasan Juru Bicara Pemerintah
Jika ia berada di wilayah yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Covid-19, dengan menjalankan protokol kesehatan sebagai mana mestinya.
"Untuk wilayah dengan kondisi penyebaran virus Covid-19 yang tidak terkendali, umat muslim di wilayah tersebut tidak boleh menyelenggarakan aktivitas apa pun yang mengundang kumpulan massa. Demikian pula ibadah-ibadah wajib maupun sunnah diselenggarakan di tempat kediaman masing-masing sesuai ketentuan syariat," katanya.
Untuk wilayah dengan kondisi penyebaran virus Covid-19 yang terkendali, umat muslim di wilayah tersebut dapat menyelenggarakan aktivitas ibadah yang mengundang kumpulan massa, baik ibadah wajib maupun sunnah, namun dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: TIPS Agar Tidak Telat Sahur dan Dampak Buruk Jika Melewatkannya
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa dan Imsakiyah Ramadhan 2021, Selasa 13 April Daerah Jabodetabek dan Bandung
"Pihak penyelenggara bertanggung jawab penuh atas penerapan protokol kesehatan tersebut dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak yang berwenang," katanya ***