MUI Kabupaten Bandung Keluarkan Maklumat Ibadah Ramadhan 2021, Ini Isinya

- 13 April 2021, 07:36 WIB
Tarawih pertama di Masjdi Agung Tasikmalaya berjalan lancar dan tertib. Pihak DKM memberlakukan protokol kesehatan dengan ketat.
Tarawih pertama di Masjdi Agung Tasikmalaya berjalan lancar dan tertib. Pihak DKM memberlakukan protokol kesehatan dengan ketat. /kabar-priangan.com/Agus Pardianto/

JURNAL SOREANG- Kondisi bulan Ramadhan saat ini masih belum sepenuhnya lepas dari ancaman virus Covid-19, bahkan terindikasikan muncul varian baru dari virus tersebut yang lebih sulit dideteksi.

Namun, dengan berjalannya program vaksinasi secara nasional, tampak grafik perkembangan penyebaran virus semakin melandai, seiring dengan upaya yang dilakukan Pemerintah tentang pemberlakuan protokol kesehatan yang lebih masif, termasuk penerapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Bersekala Mikro (PPKM).

"Di sisi lain, ghirah ibadah dari masyarakat Muslim di bulan Ramadhan tentu saja akan mengalami peningkatan yang signifikan, karena merupakan bulan yang sangat istimewa, sehingga akan sangat disayangkan jika dilewatkan begitu saja," kata Ketua Umum MUI Kabupaten Bandung, KH. Yayan Hasuja Hudaya didampingi Sekum MUI Kabupaten Bandung, Harry Yuniardi, Senin 12 April 2021.

Oleh karena itu MUI Kabupaten Bandung memberikan maklumat berupa panduan ibadah Ramadhan yakni setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al- Khams).

"Bagi mereka yang telah terpapar virus Covid-19, wajib menjaga diri dan mengisolasi diri supaya tidak terjadi penularan kepada pihak lain. Untuknya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur di tempat kediaman, karena shalat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal," katanya.

Baca Juga: Ketua Umum MUI Jabar: Meski Pandemi Tetap Harus Gembira Sambut Ramadhan 2021, Ini Manfaatnya

Baca Juga: MUI Kabupaten Bandung: Nilai Manfaat dan Maslahat Zakat Fitrah dengan Uang Lebih Besar Apalagi Saat Pandemi

Orang yang terindikasi npositif Covid juga diharamkan melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan.  "Seperti ikut  jamaah shalat lima waktu, shalat Tarawih dan led di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar," katanya.

Bagi mereka yang sehat atau yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar virus Covid-19, harus memperhatikan kondisi daerahnya.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah