Menaker: Perusahaan yang Tidak Bayar THR Karyawan Akan Dikenakan Sanksi

- 12 April 2021, 18:47 WIB
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan tentang sanksi dan denda bagi perusahaaan yang tidak mebayar THR.*
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan tentang sanksi dan denda bagi perusahaaan yang tidak mebayar THR.* /Tangkapan layar YouTube @Kemenaker

JURNAL SOREANG -  Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta dengan tegas agar para pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2021 kepada karyawannya tepat waktu..

"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya pekerja atau buruh yang bersangkutan," sebut Ida Fauziyah dikutip Pikiran-rakyat.com (PR) dari Antara News pada 12 April 2021.

Aturan dan cara pembayaran THR telah tercantum dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021, tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Baca Juga: Perang Kognitif Memanas, Angkatan Laut AS Mengintai Langsung Kapal Induk China

Baca Juga: Jelang Ramadhan! 9 Rekomendasi Menu Sahur Kaya Gizi, Supaya Puasa Lebih Bertenaga Sepanjang Hari

Lebih lanjut, Ida Fauziyah mengingatkan sanksi administrasi dan denda yang harus dibayar pengusaha apabila terlambat membayar THR karyawan.

Sanksi administrasi yang akan diberikan mulai berupa surat teguran hingga pembekuan atau larangan kegiatan usaha.

"Pengusaha yang telat membayar THR keagamaan kepada pekerja dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," ucapnya lagi.

Meskipun telah membayar denda, para pengusaha tetap diwajibkan untuk membayar THR kepada karyawannya.

Masih terkait hal yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sebelumnya juga telah mengingatkan, agar para pengusaha membayarkan THR kepada karyawannya secara tunai.

Baca Juga: Menuai Kontroversi! Gugatan Dikabulkan, MSCHF Tarik Seluruh Produk Setan Lil Nas X dari Pasaran

Baca Juga: Viral! Tagar Tolak Jokowi 3 Periode Trending Topic di Twitter, Begini Komentar Warganet

Airlangga Hartarto menekankan, selama ini para pengusaha telah diberikan banyak fasilitas dan bantuan dari pemerintah untuk menghadapi krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Dengan demikian, Airlangga berharap para pengusaha tidak menjadikan krisis akibat pandemi sebagai alasan untuk tidak membayarkan THR karyawan tepat waktu.

Menurut Airlangga, pemberian THR sangat membantu meningkatkan ekonomi para pekerja di tengah masa pandemi Covid-19.

Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan telah mengatur para pengusaha dan perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19 untuk berdialog dengan pekerjanya terkait pembayaran THR.

Dialog yang dilakukan harus secara transparan, dengan memperlihatkan laporan keuangan perusahaan.***

*) Disclaimer: artikel ini sudah pernah ditayangkan di pikiran-rakyat.com dengan judul "Pengusaha yang Telat Bayar THR Akan Didenda".

Editor: Handri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah