"Orang sini ada 23 orang yang tidak mempunyai pekerjaan, kasihan, maka tanah itu diambil dan uangnya buat mereka sendiri, saya tanpa minta sepeserpun, malahan saya yang menyediakan air minum untuk warga yang bekerja, kasihan" kata Ade.
Baca Juga: Biadab, Seorang Kakek Tega Cabuli Cucunya Sebanyak 8 Kali Hingga Tewas
Baca Juga: Kendalikan Peredaran Miras, DPRD Kabupaten Bandung Bahas Rapeda, Ini Penegasan Ketua Pansus II
Terkait kepemilikan lahan penambangan galian C tersebut, Ade mengakui bahwa ada tiga pemilik lahan, dan dirinya hanya sebagian kecil pemilik lahan tersebut.
"Pemilik lahan ini diantaranya punya pak Gunawan, punya Saya dan punya pak RW." kata Ade.
Namun, berbeda dengan keterangan warga sekitar sebelumya yang menyatakan bahwa penambangan galian tersebut masih beroperasi, Ade mengatakan bahwa penambangan galian tersebut sudah tidak beroperasi karena sudah tidak memiliki izin penambangan galian.
"Cuman saya minta izin ke Satpol PP Jawa Barat untuk segera menghentikan penambangan karena membahayakan keselamatan warga, dan penambangan pun sudah lama berhenti." tegasnya.
Jadi intinya, imbuh Ade, dirinya hanya mengetahui area tersebut hanya bekas tambang galian saja yang ditata lagi melalui surat izin penataan dari Kabupaten Bandung yang sedang diproses tadi.
Sementara itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung, menegaskan akan segera berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait di Kabupaten Bandung.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Pencegahan Bencana BPBD Kabupaten Bandung, Ecep Kusnadi di lokasi kejadian, Selasa 6 April 2021.