Salah Satu Pemilik Lahan Penambangan Galian C yang Longsor Angkat Bicara, Surat Izin Penataan sedang Diproses

Sam
- 6 April 2021, 15:50 WIB
Warga memperhatikan longsor yang terjadi di area penambangan galian C di Kampung Patrol, Desa Sukajadi, Soreang, Kabupaten Bandung. Selasa 6 April 2021.
Warga memperhatikan longsor yang terjadi di area penambangan galian C di Kampung Patrol, Desa Sukajadi, Soreang, Kabupaten Bandung. Selasa 6 April 2021. /Sam / Jurnal Soreang/

JURNAL SOREANG - Selanjutnya, terkait penanganan longsor yang terjadi di area penambangan galian C yang tidak berizin di Kampung Patrol, Desa Sukajadi, Soreang, Kabupaten Bandung pada Selasa 6 April 2021, menurut satu dari tiga pemilik lahan galain C, Ade Suhendar (81) mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui adanya kegiatan penambangan di area tersebut.

Dirinya hanya mengakui, bahwa terkait perizinan penambangan galian di lahan miliknya sudah tidak berlaku.

Oleh karena itu, dia tengah mengurus surat perizinan terkait penataan kawasan miliknya itu.

Baca Juga: Longsor di Penambangan Galian C di Patrol Tidak Berijin dan Sempat Di garis Polisi karena Membahayakan Warga

Baca Juga: Setinggi 160 meter, Tebing di Area Penambangan Galian C Longsor, Ancam Keselamatan Warga Patrol, Soreang

"Dulunya punya izin, sekarang tidak punya izin, cuman izin penataan dari Kabupaten Bandung dan belum selesai, sepenuhnya perizinan tersebut diserahkan kepada pemborong dan warga dan saya tidak tahu apa-apa." kata Ade saat lokasi kejadian.

Dia pun menambahkan bahwa di lahan miliknya pernah ada 5 pemborong yang melakukan penambangan.

"Ini pernah ada lima pemborong, silahkan ambil gak usah bayar, kalau ada batu, singkirkan sedikit buat kita." kata Ade.

Bahkan kata Ade, dia pun membantu warga sekitar yang tidak mempunyai pekerjaan dengan mempekerjakannya.

Halaman:

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x