JURNAL SOREANG - Selanjutnya, terkait penanganan longsor yang terjadi di area penambangan galian C yang tidak berizin di Kampung Patrol, Desa Sukajadi, Soreang, Kabupaten Bandung pada Selasa 6 April 2021, menurut satu dari tiga pemilik lahan galain C, Ade Suhendar (81) mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui adanya kegiatan penambangan di area tersebut.
Dirinya hanya mengakui, bahwa terkait perizinan penambangan galian di lahan miliknya sudah tidak berlaku.
Oleh karena itu, dia tengah mengurus surat perizinan terkait penataan kawasan miliknya itu.
"Dulunya punya izin, sekarang tidak punya izin, cuman izin penataan dari Kabupaten Bandung dan belum selesai, sepenuhnya perizinan tersebut diserahkan kepada pemborong dan warga dan saya tidak tahu apa-apa." kata Ade saat lokasi kejadian.
Dia pun menambahkan bahwa di lahan miliknya pernah ada 5 pemborong yang melakukan penambangan.
"Ini pernah ada lima pemborong, silahkan ambil gak usah bayar, kalau ada batu, singkirkan sedikit buat kita." kata Ade.
Bahkan kata Ade, dia pun membantu warga sekitar yang tidak mempunyai pekerjaan dengan mempekerjakannya.