Kendalikan Peredaran Miras, DPRD Kabupaten Bandung Bahas Rapeda, Ini Penegasan Ketua Pansus II

- 6 April 2021, 08:39 WIB
Dasep Kurnia Gunarudi anggota DPRD Kabupaten Bandung fraksi PKS yang juga ketua pansus II balam pembahasan Raperda miras.
Dasep Kurnia Gunarudi anggota DPRD Kabupaten Bandung fraksi PKS yang juga ketua pansus II balam pembahasan Raperda miras. /Jurnal Soreang/Rustandi/Dok.Dasep Kurnia

Baca Juga: Ikatan Cinta Bentrok Dengan Shalat Tarawih, Netizen Minta Jam Tayang Diubah Selama Bulan Ramadhan

Baca Juga: Ditanya Hubungannya dengan Memes, Billy Syahputra: Iya, Emang Lagi Deket

Dasep menambahkan, kalau raperda miras sudah berbentuk perda dan diperkuat dengan keputusan Bupati. Tinggal, bagaimana sosialisasi sampai kepada seluruh masyarakat tentang bahayanya miras.

"Melalui sosialisasi terkait bahaya miras khususnya kepada generasi muda, diharapkan bisa menekan bahkan menghilangkan peredaran miras," akunya.

Lebih lanjut Dasep mengatakan, untuk menekan peredaran miras, pihaknya akan mendorong pemkab Bandung membuat aplikasi khusus laporan masyarakat.

"Jadi, dengan satu klik, masyarakat bisa melaporakan adanya peredaran miras di lingkungannya. Hal itu, juga akan mempermudah dalak penindakan," katanya.

Menurut sudut pandang DPRD, dengan adanya raperda tentang miras ini bisa mengantisipasi rasa kekhawatiran dan memaksimalkan tekanan maraknya peredaran.

"Kami akan memaksimalkan untuk mewujudkan Kabupaten Bandung yang religius dan terbebas dari peredaran miras. Sebab, kita akui pada saat ini banyak kejadian kejadian perkara pidana karena pelaku terpengaruh miras," katanya.

Dasep menegaskan, pihaknya akan lebih menekan sanksi dalam pasal demi pasal. Hal itu bertujuan untuk memberik efek jera kepada pelaku peredaran miras di Kanupaten Bandung.

"Pada peraturan sebelumnya, hanya berbunyi sanksi minimal. Nah, pada peraturan saat ini akan dibunyikan sanksi dan denda maksimal," tegasnya.***

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah