"Gak usah minta tanggapan dari kuasa hukum perihal Staetmen Saudara Osin Permana. Coba ke Aliansi Rakyat Tak Suka Janji saja sudah cukup, selaku warga Kabupaten Bandung Beliau lebih paham soal MK. silahkan hubungi saja " tegasnya.
Menanggapi hal Tersebut, Aliansi Rakyat tak suka janji ( ATTACK SUJAN ) Cecep Supriatna, menegaskan, sebagai warga Kabupaten Bandung saya menyampaikan sekaligus menanggapi staetmen Politisi Demokrat yang juga mantan ketua KPU.
"Janganlah mengajari hakim MK, patut diketahui oleh Bapak Osin Permana, bahwa Makamah konstitusi adalah lembaga resmi yang memiliki kewenangan sebagai penterjemah resmi UU 1945," kata Cecep saat dihubungi.
"Makanya sangatlah salah jika membatasi MK dengan membenturkannya dengan UU, apalagi soal kinerja penyelenggara Pemilu KPU dan Bawaslu, yang hanya ada pada level PKPU dan Perbawaslu," sambungnya.
Baca Juga: Jadwal Acara TV: NetTV Kamis 25 Februari 2021, Ada Hercai, Comeback Mister, Like It
Menurut Cecep "yang menjadi pertimbangan Hakim MK adalah terkait nilai nilai atau norma norma kejujuran dalam berdemokrasi. Pertanyaannya, apakah jujur tentang pemilukada di kabupaten Bandung,"
"Apakah ini cara mempengaruhi pemilih atau cuman strategi untuk mendapatkan suara sebanyak banyaknya," tegasnya.
Lebih jauh Cecep menjelaskan, bila berkata jujur. "Bagaimana sesorang menjanjikan surga kalau yang menjanjikannya jauh dari surga, lalu adilkah bila mengajak rakyat ikut berjudi," tanya Cecep.