Acara Bawaslu Award Dibubarkan Kapolres

Sam
- 27 Desember 2020, 21:20 WIB
Tangkapan layar video amatir melalui instagram @humas_polresgorontalokota
Tangkapan layar video amatir melalui instagram @humas_polresgorontalokota /

JURNAL SOREANG - Viral di media sosial melalui laman instagram @humas_polresgorontalokota, Satgas Penanganan Covid-19 Gorontalo secara tegas membubarkan suatu acara yang diselenggarakan di satu aula hotel yang diduga melanggar Protokol Kesehatan (Prokes).

Hal itu dilakukan karena acara tersebut telah mengakibatkan kerumunan yang berpotensi dalam penyebaran virus Covid-19.

Kapolres Gorontalo kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Desmont Harjendro yang turun langsung ke lapangan, secara tegas mengatakan bahwa acara tersebut ia bubarkan.

Baca Juga: Menparekraf : Aspek Kesehatan Jadi Prioritas

"Saya Kapolres Gorontalo kota, AKBP Desmont Harjendro, mohon maaf dengan secara terpaksa dan tegas acara ini saya bubarkan." katanya dengan tegas.

Desmont pun menegaskan bahwa wilayah hukumnya berada di zona merah atau rentan penyebaran Covid-19.

"Tidak maksud apa-apa, selain penyebaran Covid, di kota Gorontalo sudah zona merah, merah bapak-bapak ibu-ibu." tegasnya.

Baca Juga: Rest Area Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 52B Araj Jakarta Untuk Sementara Ditutup

Desmont pun meminta atas kerjasama dari semua pihak yang terlibat pada acara tersebut untuk patuh terhadap penerapan Protokol Kesehatan dengan tidak menggelar acara yang mengundang kerumunan.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x