JURNAL SOREANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung membantah adanya 'hak' Pengawas TPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2020 yang tak diberikan.
Yang terjadi hanyalah masalah distribusi identitas tambahan berupa ID card, topi dan rompi yang tidak merata dan sama sekali tidak mengganggu proses pengawasan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana menjelaskan, secara umum proses pengadan identitasnya sendiri telah sesuai dengan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Minta Kejelasan Soal Pilkades Serentak 2021, Puluhan Kades Datangi DPRDKabupaten Bandung
Pengadaan yang dimaksud, dilakukan melalui proses Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah dengan metode tender cepat pada aplikasi LPSE Kabupaten Bandung.
"Berdasarkan hasil proses metode tender cepat dimaksud, dihasilkan pemenang tender yaitu CV. Mandiri Jaya, dengan masa pelaksanaan pekerjaan selama 25 hari kalender, mulai pelaksanaan pekerjaan 9 November 2020 sampai dengan 4 Desember 2020," katanya, dalam siaran persnya Rabu 30 Desember 2020.
Akan tetapi dalam proses pelaksanaan pekerjaan, hingga 1 Desember 2020 pihaknya belum menerima pengiriman barang sesuai dengan kontrak.
Baca Juga: Reaksi Bengkak Pada Wajah Usai Divaksinasi Covid-19, Begini Penjelasan Dokter Ahli
Sehingga Bawaslu mengirimkan surat teguran Nomor: 19/BAWASLU.JB-01/Set/KP.00.01/Xll/2020 pada 2 Desember 2020 untuk segera menyelesaikan pekerjaan dimaksud.