Para pelaku dijerat dengan 3 pasal. Adapun rinciannya yaitu 8 pelaku dengan inisial P, HG, YS, R, RO, CA, IS, dan L dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang Melakukan Kekerasan Secara Bersama-Sama di Muka Umum.
Pelaku berinisial D, AK, S, dan JS dijerat Pasal 160 KUHPidana tentang Menghasut Dalam Bentuk Ajakan Sehingga Terjadinya Tindak Pidana, dimana keempatnya terlebih dahulu bersepakat untuk memberi pelajaran korban AA dan A, serta menghasut dan mengajak karyawan dan warga lainnya sehingga terjadi tindak pidana pengeroyokan.
Baca Juga: Ini yang Buat Ikatan Cinta Raih Rating Tertinggi, Tokoh Menawan, Kisah Menyentuh dan Buat Penasaran
"Sementara itu, pelaku berinisial H dikenai Pasal 306 Ayat 2 KUHPidana tentang Membiarkan Orang yang Membutuhkan Pertolongan," sambung Hendra. Sedangkan untuk 1 pelaku lainnya masih di bawah umur.
Hendra menuturkan, berdasarkan keterangan dari para saksi dan pelaku, korban kerapkali melakukan pemerasan terhadap warga, dan itu sudah sangat meresahkan.
Laporan mengenai tindakan pemerasan yang dilakukan korban sebenarnya sudah masuk ke Polsek Cimenyan dan sedang dalam proses.
Akan tetapi sayangnya, lanjut Hendra, para pelaku kemudian main hakim sendiri yang menyebabkan salah seorang korban meninggal dunia.
Perihal pemerasan yang dilakukan korban, Hendra mengatakan, berdasarkan keterangan dari pelaku bahwa korban biasanya mengumpulkan para bandar sayur untuk dimintai jatah.
"Dari per kilo seribu (rupiah), yang sehari-hari mintanya 500 ribu (rupiah) dari satu bandar. Sudah 3 tahun dia kayak gitu," pungkas Hendra. ***