Lebih jauh Hendra menuturkan, dari niat awal yang hanya ingin memberikan pelajaran, keadaan menjadi tak terkendali dan terjadilah hal yang tidak diinginkan, terlebih pada saat itu tidak ada komandannya di antara mereka.
Baca Juga: Resep Shabu-Shabu Sederhana, Cocok Disantap Saat Cuaca Dingin
"Spontanitas saat itu hanya kesepakatan. Sehingga akhirnya terjadi tindakan berlebihan. Ada yang memukul, menendang, pakai kursi, pakai bata, akhirnya meninggal dunia," sambungnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 1 (satu) buah kursi, 1 (satu) buah batu bata, 1 (satu) potong besi, 1 (satu) pasang sepatu, 1 (satu) buah celana dalam warna abu-abu, R2 Aerox, R.4 Mitsubishi L.300, R2 Vario merah, R2 beat biru putih, HP korban, dan baju korban.
"Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHPidana, dimana para pelaku melakukan pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancamannya 9 tahun penjara. Kemudian pasal 160 menghasut dan mengajak. Kemudian pasal 306 penghasutan juga. Dibagi masing-masing perannya, kita lihat nanti. Ada yang diancam 12 tahun, 9 tahun, dan 3 tahun penjara," pungkasnya. ***