Seorang Preman Tewas Dikeroyok 14 Orang, Berikut Penjelasan Kapolresta Bandung

- 25 Januari 2021, 17:57 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Hendra Kurniawan (kedua dari kanan) saat menunjukan barang bukti pada saat konferensi pers di Mapolsresta Bandung
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Hendra Kurniawan (kedua dari kanan) saat menunjukan barang bukti pada saat konferensi pers di Mapolsresta Bandung /Asep GP/Jurnal soreang

Ada yang berperan melakukan penganiayaan sebanyak 8 orang, salah satunya masih di bawah umur, 5 orang melakukan penghasutan, dan 1 orang mengajak kemudian membiarkan korban meninggal dunia.

"Mereka semua kooperatif bekerja sama, sehingga tidak terlalu sulit pada saat melakukan penangkapan. Dan tadi malam juga ada yang menyerahkan diri. Mungkin merasa melakukan, sehingga ini pun menjadi penilaian dari kita. Bahwa selain memang korban meresahkan, mereka pun para pelaku ini kooperatif," tuturnya.

Hendra memaparkan, pihaknya melakukan pengecekan ke Polsek Cimenyan dan korban memang dilaporkan sering melakukan pemerasan terhadap warga.

Baca Juga: Kesal Akibat Serik Dipalak, 14 Warga Cimenyan Terpaksa Diringkus karena Mengeroyok Pemalak Sampai Tewas

"Tujuannya ingin memberikan pelajaran pada saat itu, tetapi mungkin tindakannya berlebihan sehingga mengakibatkan korban akhirnya meninggal dunia," imbuhnya.

Laporan kepada Polsek Cimenyan mengenai tindakan pemerasan yang dilakukan oleh korban sebenarnya sudah masuk, tapi belum sepenuhnya berproses hukum. Selang 3 hari dari laporan tersebut, lanjut Hendra, muncul niat dari para pelaku untuk memberikan pelajaran kepada korban.

Berkaca pada kejadian ini, pihaknya membenarkan dan mengapresiasi langkah para pelaku dengan melaporkan korban kepada petugas atas tindakan pemerasan yang sudah sangat meresahkan warga.

Baca Juga: Aktris Song Yu Jung Meninggal Dunia, Agensinya Ungkapkan Keinginan Keluarganya

Akan tetapi sungguh disayangkan, langkah mereka selanjutnya dengan main hakim sendiri jelas melanggar hukum.

"Mungkin karena terlalu sering, akhirnya timbul juga kejengkelan dari para pelaku ini dan memberikan pelajaran. Nah, yang tidak boleh adalah memberikan pelajaran atau melakukan main hakim sendiri. Sehingga, konsekuensinya harus kita lakukan proses penegakan hukum, termasuk yang masih di bawah umur," tegasnya.

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x