Diduga Ilegal, Ribuan Botol Produk oli Berbagai Merk Diangkut Polisi, Berikut Penjelasan dan Daftarnya

- 24 Januari 2021, 21:11 WIB
Jajarang anggota Polsek Ciparay saat mengamankan ribuan botol oli berbagai merk yang diduga Ilegal, Sabtu 23 Januari 2021 mamal.
Jajarang anggota Polsek Ciparay saat mengamankan ribuan botol oli berbagai merk yang diduga Ilegal, Sabtu 23 Januari 2021 mamal. /Jurnal Soreang/Dok.Polsek Ciparay
JURNAL SOREANG - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Ciparay Polresta Bandung, berhasil mengamankan ribuan botol oli berbagai merk yang diduga Ilegal.
 
Selain mengamankan ribuan botol oli berbagai merk, Polsek Ciparay juga mengamankan satu orang pelaku berinisial AW.
 
 
AW merupakan Warga Tanjungsari, Kabupaten Sumedang diduga menjual produk tersebut kepada konsumen di wilayah Kabupaten Bandung.
 
Untuk mempermudah transaksi, AW menyimpan barang tersebut di rumah milik HCR di Kampung Muara Cikoneng RT02/11 Desa Mekarlaksana, Kecanatan Ciparay, Kabupaten Bandung.
 
 
Hal tersebut dikatakan Kapolresta Bandung Kombes Pol. Hendra Kurniawan melalui Kapolsek Ciparay AKP Suyatno, menurutnya, dari tangan terduga pelaku, pihaknya mengamankan produk oli berbagai merk yang diduga tidak sesuai Ilegal dan tidak Standar Nasional Indonesia (SNI).
 
"Kami dari Polsek Ciparay melakukan pengamanan terhadap barang bukti dan terduga pelaku. Kini kasus ini dilimpahkan dan ditangani Polresta Bandung untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Suyatno saat dihubungi Jurnal Soreang, Minggu 24 Januari 2021.
 
 
Suyatno menjelaskan, ribuan botol oli berbagai merek yang diamankan sebagai barang bukti diantaranya sebagai berikut: 
 
* 288 botol TEXAL OIL 800 ML
* 214 botol AHM GWAR OIL 800 ML
* 115 botol ENDURO MATIC 800 ML
* 192 botol TEXAL GERMANY OIL 800 ML
* 108 botol ENDURO MATIC XP2 800 ML
* 76 botol FEDERAL OIL UTRA TEX 1 L
* 39 botol MESRAN SUPER 800 ML
* 24 botol YAMALUBE GEAR OIL 800 ML
* 22 botol MPX 1 AHAM OIL 800 ML
* 15 botol YAMULUBE SPROT OIL 1ML
* 14 botol YAMALUBE MATIC OIL 800 ML
* 14 botol YAMALUBE SUPER MATIC 800 ML
* 10 botol CASTROL 2T 800 ML
* 9 botol ENDURO 4T
* 8 botol FEDERAL MATIC 800 ML
* 5 botol MPX 2 AHAM OIL 800 ML
* 4 botol PRIMAX XP 1 L
* 1 botol PIKOLI GEANWA 2T 800 ML
* 1 botol MESRAN OIL 800 ML
* 1 botol CARTOL ACTIVE 800 ML.
 
 
"Identitas terduga pelaku berisial AW lahir di Bandung tanggal 05 Juni 1979, alamat tempat tinggal Komplek Puskopad A1 Desa Gunung Manik, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang," jelasnya.
 
Lebih lanjut Suyatno mengatakan, adapun saksi yang diperiksa yang juga merupakan pemilik tempat bernama HCR, warga Kampung Muara Cikoneng RT02/11, Desa Mekarlaksana, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. 
 
 
"Dari keterangan pemilik rumah Kontrakan yang dijadikan tempat penyimpanan produk oli tersebut, AW telah melakukan usahanya selama satu tahun," tuturnya.
 
Suyatno menambahakan, HCR merupakan pemilik rumah yang dikontrak AW. Rumah tersebut digunakan penyimpanan barang kurang lebih selama setahun.
 
 
" HCR, pemilik rumah yang dijadikan tempat penyimpanan produk oli," pungkasnya.***

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x