Diduga Jual Beli Produk Tidak Sesuai SNI, Polisi Amankan Satu Pelaku

- 24 Januari 2021, 19:58 WIB
Kanit Reskrim Polsek Ciparay Iptu Ahmad Nurdin (kanan) saat mengamankan barang bukti produk oli yang tidak sesuai SNI.
Kanit Reskrim Polsek Ciparay Iptu Ahmad Nurdin (kanan) saat mengamankan barang bukti produk oli yang tidak sesuai SNI. /Jurnal Soreang/Dok.Polsek Ciparay
JURNAL SOREANG - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Ciparay, Polresta Bandung mengamankan salah satu diduga pelaku yang menjual belikan, Pemalsuan Produk yang tidak sesuai standar Nasional Indonesia (SNI).
 
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Hendra Kurniawan melalui Kapolsek Ciparay AKP Suyatno mengatakan, pada Sabtu tanggal 23 Januari 2021 pukul 22.30 WIB, telah diamankan seorang yang diduga pelaku penjual produk tidak sesuai SNI.
 
 
Suyatno menjelaskan, lokasi diamankannya produk ini berlokasi di Kampung Muara Cikoneng, RT02/11, Desa Mekarlaksana, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
 
"Diduga pelaku berinisial AW (42) warga Tanjung Sari, Kabupaten Sumedang," jelas Suyatno saat dihubungi Jurnal Soreang, Minggu 24 Januari 2021.
 
 
Kronologis kejadian, kata Suyatno, dalam menjalankan aksinya, pelaku menyimpan barang yang dijual dirumah milik warga bernama Haris Candra Ruslan.
 
Suyatno menjelaskan, asal mula kejadian pada saat mendapatkan informasi dari salah satu media, dalam isi berita tersebut memuat isi berita, telah adanya penjualan produk yang di palsukan.
 
 
Berbekal informasi tersebut, pihaknya bergerak cepat menuju ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan.
 
"Saya secepatnya bergerak menuju lokasi bersama Kanit Reskrim Polsek Ciparay, Iptu Ahmad Nurdin dan anggota untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut," jelasnya.
 
 
Setelah menemukan lokasi yang dimaksud, pihaknya bersama anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah kontrakan milik terduga.
 
"Dari hasil penggeledahan tersebut di dapatkan oli berbagai merk yang tidak sesuai dengan SNI, yang di dugan milik AW," tuturnya.
 
 
"Barang bukti berikut seorang yang diduga pemilik barang-barang tersebut pada saat ini telah diamankan di Mapolsek Ciparay," tambahnya.
 
Suyatno menegaskan, guna pengusutan lebih lanjut. Pihaknya sudah melimpahkan kasus tersebut ke Polresta Bandung.
 
 
"Tadi siang sudah kami limpahkan, jadi penanganan dan penyelidikan lebih lanjut ditangani Polresta Bandung," pungkasnya.***

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x