Jangan Coba-coba Sepeda Motor Anda Menggunakan Knalpot Bising, Ini Akibatnya

Sam
- 4 Januari 2021, 14:02 WIB
Personel Satlantas Polresta Bandung, menindak seorang pengendara sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot bising saat berkendara di kawasan Jalan Soreang, Kabupaten Bandung. Senin 4 Januari 2021. Kasat Lantas Polresta Bandung, Komisaris Polisi (Kompol) Erik Bangun Prakasa menegaskan akan menindak setiap pengendara yang dianggap melanggar ketentuan berkendara, seperti menggunakan knalpot bising di wilayah hukum Polresta Bandung.
Personel Satlantas Polresta Bandung, menindak seorang pengendara sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot bising saat berkendara di kawasan Jalan Soreang, Kabupaten Bandung. Senin 4 Januari 2021. Kasat Lantas Polresta Bandung, Komisaris Polisi (Kompol) Erik Bangun Prakasa menegaskan akan menindak setiap pengendara yang dianggap melanggar ketentuan berkendara, seperti menggunakan knalpot bising di wilayah hukum Polresta Bandung. /Sam /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Sebanyak 11 (sebelas) kendaraan roda dua yang memasang knalpot bising, berhasil diamankan petugas Satlantas Polresta Bandung saat melintas di wilayah Soreang, Kabupaten Bandung, Senin 4 Januari 2021.

Selain diamankan, para pengendara yang kedapatan memasang sepeda motornya dengan knalpot bising juga diminta untuk melepas secara sukarela kemudian membuat surat pernyataan tidak akan menggunakan lagi knalpot tersebut.

Kapolresta Bandung Komisaris Besar (Kombes) Polisi, Hendra Kurniawan melalui Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Erik Bangun Prakasa mengatakan, pihaknya akan fokus melakukan penindakan pelanggar kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising, karena dianggap menimbulkan polusi suara.

Baca Juga: Selang 4 jam Polisi Berhasil Amankan Pelaku Perampokan di Malam Tahun Baru 2021

"Kami akan terus lakukan himbauan dan penindakan kepada pengendara yang memakai knalpot bukan standarnya," Kata Erik.

Sebab bukan tanpa alasan, kata Erik, hal itu merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Lalu lintas yang sudah ditetapkan pemerintah, yakni UU Lalu lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 pasal 285.

Pada Undang-undang tersebut disebutkan, setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban didenda paling banyak Rp 250 ribu atau kurungan 1 bulan.Triliu

Baca Juga: Uang Umat Islam Jawa Barat untuk Ibadah Umrah Capai Rp 1,2 Triliun. Dana Haji Malah Rp 4 Triliun

Erik mengatakan, demi kenyamanan dan keselamatan berlalu lintas, maka setiap pengendara harus mematuhi ketentuan berkendara sesuai Undang-undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x