JURNAL SOREANG - Hanya membutuhkan waktu 4 jam, Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap dua pelaku kejahatan perampokan dengan kekerasan yang terjadi pada malam tahun baru (Kamis 31 Desember 2020) lalu, di salah satu mini market (Alfamart) yang berada Kampung Bojongloa, Desa Bojong Jati, Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung, Komisaris Besar (Kombes) Polisi, Hendra Kurniawan mengatakan bahwa kedua pelaku yang berinisial YH (20) dan DD (20) mempunyai ikatan keluarga di antara keduanya.
"Yang menarik disini adalah kedua orang pelaku ini mempunya hubungan keluarga yakni sebagai kakak ipar dan adik ipar." kata Hendra.
Baca Juga: Alhamdulillah Arab Saudi Buka Lagi Penerbangan Internasional. Umrah Dimulai Lagi
Adapun kronologis kejahatannya, Hendra mengatakan bahwa kedua pelaku menyatroni mini market tersebut sekitar pukul 22.00 WIB, yang pada waktu itu hanya dijaga oleh dua orang karyawan mini market, pada tanggal 31 Desember 2020, menjelang toko tersebut akan tutup. Kemudian kedua pelaku menodongkan senjata tajam kepada dua orang karyawan mini market, lalu mengikatnya menggunakan tali ripet dan menyekapnya di gudang mini market tersebut.
"Alasan kedua pelaku melakukan tindakan tersebut karena faktor ekonomi karena terlilit hutang." papar Hendra.
Selain itu, kata Hendra, menurut pengakuan pelaku bahwa pelaku pernah bekerja di mini market serupa (Alfamart).
Baca Juga: Pemerintah Arab Saudi Ubah Lagi Aturan Baru Umrah. Ini Aturannya
"Sehingga dia tahu persis situasi dan kondisi mini market, jam berapa uang terkumpul serta mengetahui aspek keamanannya seperti apa." ungkapnya.