Selain menggunakan senjata tajam, pada saat melancarkan aksinya, kedua pelaku menggunakan penutup wajah dengan harapan tidak teridentifikasi wajah pelaku.
"Karena tidak ada kejahatan yang sempurna, maka pada saat polisi melakukan olah TKP, ada saksi-saksi yang melihat ke arah mana pelaku melarikan diri." tutur Hendra.
Baca Juga: Astaghfirullah. Jalur Formasi CPNS bagi Guru Tahun 2021 Dihapus
Dari oleh TKP serta dibantu dari hasil rekaman kamera pangawas CCTV yang terdapat di mini market tersebut, Polisi tak membutuhkan waktu lama, selang 4 jam dari waktu kejadian, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku.
"Berdasarkan keterangan saksi saat olah TKP itu, Alhamdulillah 4 jam kemudian kedua tersangka berhasil kami amankan." imbuhnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan para pelaku di antaranya, sejumlah senjata tajam, uang hasil perampokan senilai Rp9,6 juta dan pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatan.
Baca Juga: Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak Siap-siaplah Dikebiri Pakai Kimia
Sementara itu menurut pengakuan pelaku utama YH (20) mengakui bahwa dirinya sengaja mengajak saudara melakukan hal tersebut karena alasan faktor ekonomi.
"Saya mengajak saudara saya untuk melakukan perampokan karena terhimpit hutang." kata YH
Dari tindak kejahatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.***