JURNAL SOREANG - Pemerintah Kabupaten Bandung resmi menjadikan hasil negatif rapid test antigen, sebagai syarat bagi wisatawan yang akan berkunjung ke wilayahnya.
Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Bandung Nomor 003/565/Covid-19, Rabu 23 Desember 2020.
Surat edaran itu pada intinya menetapkan bahwa Kabupaten Bandung membuka kunjungan bagi wisatawan dari manapun.
Baca Juga: Terlilit Utang dan Digugat Cerai Sang Istri, Laki-laki Nekat Naik Tower 30 Meter Untuk Bunuh Diri
Namun salah satu syaratnya tercantum dalam poin 4, di mana pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum maupun pribadi dari luar Bandung Raya, wajib menunjukan surat keterangan negatif atau non reaktif rapid test Antigen.
Keterangan rapid test tersebut diharuskan berusia paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan menuju Kabupaten Bandung.
Meskipun demikian sesuai bunyi poin tersebut, syarat rapid test antigen hanya berlaku untuk mereka yang datang dari luar wilayah Bandung raya, yang meliluti Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kota Cimahi dan kabupaten Bandung Barat.
Baca Juga: Ini Waktu dan Ruas Jalan di Kota Bandung yang Ditutup hingga 4 Januari 2020
Sedangkan untuk warga Bandung Raya, masih bisa datang sekalipun tanpa surat keterangan yang dimaksud.