Ternyata Pengguna Kendaraan Pribadi Tidak Wajid Rapid Test Antigen

- 23 Desember 2020, 15:15 WIB
Ilustrasi Rapid test Covid-19
Ilustrasi Rapid test Covid-19 /Pexels/ Polina Tankilevitch


JURNAL SOREANG - Selama libur Natal dan Tahun Baru, bagi masyarakat yang menggunakan perjalanan transportasi darat menggunakan mobil tidak diwajibkan rapid test antigen.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Menurut Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, seperti dilansirkan PMJNews, dalam SE disebutkan, dalam melakukan perjalanan darat menggunakan mobil pribadi rapid test antigen tidak wajib. Rapid test antigen hanya bersifat imbauan, warga yang berlibur dan melakukan perjalanan bisa melakukan rapid test antibodi.

Baca Juga: Waduh Kalap Gini, Wakil Bupati Bandung Terpilih Sahrul Gunawan: Makanan di Rumah Sakit Nggak Banget.

Ketentuan tersebut termuat dalam poin e dan f surat edaran Nomor 20 Tahun 2020, yang berbunyi:

e. untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/kabupaten/kota), dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib mengisi e-Hac Indonesia.

f. selain ketentuan pada huruf d dan e mengenai perjalanan ke Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada yaitu dengan hasil non-reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.

Baca Juga: Staf BAZNAS Kabupaten Bandung Jadi Pemenang Lomba Nama RSUD. Ini Kisah di Baliknya

Seperti diketahui, setidaknya ada empat surat edaran dikeluarkan Kementerian Perhubungan. Masing-masing untuk transportasi darat, laut dan udara, dan perkeretaapian. Berikut beberapa poin penting untuk transportasi darat.

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3 M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

Mulai dari keberangkatan, selama perjalanan, sampai dengan kedatangan.

Baca Juga: Acara 'Multifungsi' dan Rekreasi Digelar di Situ Cimeuhmal

2. Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-Hac Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.

Dalam keadaan tertentu terkait ketentuan Satuan Tugas Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan.

3. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: 6 Ruang Kelas, 1 Rumah Dinas dan Dokumen Penting Hangus Dalam Kebakaran SDN 03 Cileunyi

4. Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

5. Selain perjalanan ke Pulau Bali, dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, rapid test antibodi masih boleh digunakan dan berlaku selama 14 hari. Kementerian Perhubungan bersama Pemerintah Daerah dan unsur TNI Polri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan di lapangan.***

Editor: Sam

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x