Pengamat: Gugatan dan Aduan Tak Akan Pengaruhi Keabsahan Rekapitulasi Pilkada Kabupaten Bandung 2020

- 20 Desember 2020, 10:46 WIB
Tangkapan Layar Suasana Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Kabupaten Bandung 2020 di Kantor KPU Kabupaten Bandung, Selasa 15 Desember 2020
Tangkapan Layar Suasana Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Kabupaten Bandung 2020 di Kantor KPU Kabupaten Bandung, Selasa 15 Desember 2020 /Handri/Jurnal Soreang

Baca Juga: Anggota TNI Dikerahkan untuk Menjaga Pintu-pintu masuk ke Bali, Ini Tujuannya

"Pertanyaannya, bagaimana kalau ada Visi, misi, dan Program Paslon yang tidak selaras dan tidak mengacu RPJP Daerah ini?. Padahal hal ini bersifat wajib. Kalau KPU dan Bawaslu Kabupaten Bandung merasa tidak berwenang melakukan verifikasi konten Visi, misi dan program Paslon ini, lantas lembaga mana yang berwenang?," ujar Djamu.

Djamu mencontohkan sebagai bandingan, KPU Kabupaten Pangkejene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, saat melakukan verifikasi administrasi terhadap persyaratan pencalonan, lembaga ini mengembalikan Dokumen Visi, misi dan Program keempat Paslon karena tidak menggambarkan pembangunan berkesinambungan dan tidak ada sinkronisasi dengan RPJP Daerah yang bersangkutan.

Sehingga, kata Djamu, Paslon diberi kesempatan untuk melakukan revisi selama tiga hari kerja.

Baca Juga: Link Live Streaming Sinetron Ikatan Cinta Sabtu 19 Desember 2020: Makam Palsu Nindy Dibongkar

"Dengan demikian, kiranya pengaduan dugaan pelanggaran Pilkada yang berkaitan dengan visi, misi dan program Paslon tertentu dapat dilakukan dengan melalui mekanisme Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu/Pilkada (DKPP)," kata Djamu.

Namun dalam proses peradilan DKPP ini, Djamu mengakui bahwa tidak ada kaitannya dengan keabsahan rekapilutasi hasil perhitungan suara KPU Kabupaten Bandung.

Hal itu hanya berkenaan dengan kemungkinan sanksi administratif bagi penyelenggara pilkada apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 20 Desember 2020: Makam Palsu Nindy Dibongkar, Elsa Takut Rendy Beri Tahu Al

"Adapun kasus lainnya yang berkaitan dengan "money politic", melalui Sentra Gakkumdu dapat dilimpahkan pada peradilan umum kasus pidana," ujar Djamu.***

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x