JURNAL SOREANG - Sekalipun dibiayai oleh pihak tertentu, sebuah lembaga survei harus tetap mempertahankan objektivitas dan tidak boleh membohongi publik.
Kebohongan publik, justru akan menjatuhkan kredibilitas dan membuat lembaga tersebut tidak akan lagi dipercaya masyarakat dan tidak akan dipakai oleh siapapun ke depannya.
Hal itu ditegaskan oleh peneliti Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, Muhammad Khotib saat ditemui seusai mengumumkan hasil quick count Pilkada Kabupaten Bandung di kawasan Baleendah, Rabu 9 Desember 2020.
Baca Juga: Memimpin Perolehan Suara di Pilkada, Saatnya Panjatkan Doa Syukur
Dalam quick count itu sendiri, LSI Denny JA menyebutkan bahwa paslon nomor urut 3 Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan (Bedas) menang dengan raihan suara sekitar 56 persen.
Hasil quick count tersebut juga tidak berbeda jauh dengan hasil survei LSI Denny JA terhadap tingkat elektabilitas para paslon Pilkada Kabupaten Bandung sepekan dan tiga pekan sebelum pencoblosan.
Khotib tidak menutup mata jika ada anggapan bahwa hasil itu dinilai subjektif, karena LSI Denny JA dituding mendapat biaya dari kubu paslon Bedas.
Baca Juga: Paslon Kurnia Agustina-Usman Sayogi (NU) pun Klaim Kemenangan dengan Raihan Suara 53 persen
"LSI itu memang dipesan, survei kita itu ada yang memesan. Tetapi tidak sekalipun kami tidak pernah menerima pihak yang memesan hasilnya," tutur Khotib.