Ini Mekanisme Pemungutan Suara Pilkada Kabupaten bandung di Tempat Isolasi Pasien Positif Covid-19

- 6 Desember 2020, 14:26 WIB
Ilustrasi Pemungutan Suara
Ilustrasi Pemungutan Suara /Pexel

JURNAL SOREANG - Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Kabupaten Bandung untuk para pasien positif Covid-19 yang tengah menjalani isolasi, akan dilakukan secara kasuistik sesuai dengan kondisi di setiap TPS.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Agus Baroya mengatakan, pihaknya melayani pemungutan suara untuk pasien positif Covid-19 dengan dua prinsip utama.

"Yang pertama hak pemilih untuk menyalurkan suaranya harus terlayani. Kedua hak keselamatan penyelenggara juga harus terjamin," tutur Agus saat dihubungi Minggu 6 Desember 2020.

Baca Juga: Doa Sehari-hari. Doa 1: Doa Bangun Tidur

Agus menambahkan, kedua prinsip itu merupakan kesatuan yang tidak dipisahkan, sehingga mekanisme pemungutan suara bagi para pasien positif Covid-19 tersebut harus mendapatkan persetujuan dari saksi paslon dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Menurut Agus, secara teknis pemungutan suara di luar TPS harus dilakukan oleh dua orang dari unsur Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), seorang PTPS dan tiga orang saksi (satu dari masing-masing paslon).

Dengan begitu, total ada 6 orang yang harus ikut serta mendatangi pasien Covid-19 di tempat isolasi mereka agar dan semuanya harus mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap.

Baca Juga: Cek Fakta. Pemilik Kartu BPJS Kesehatan Akan Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta

"Jika salah satu saja tidak menggunakan APD, maka pemungutan suara tidak bisa dilakukan. Sedangkan APD untuk saksi sendiri tidak kami sediakan karena menjadi kewajiban masing-masing paslon," kata Agus.

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x