JURNAL SOREANG- Dengan melibatkan 400 orang warga sekitar, proses penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilihan Kelapa Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung, pada proses tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menerapkan sejumlah ketentuan.
Hal itu diungkapkan Bagian Umum KPU Kabupaten Bandung, Ira Mutia, saat diwawancarai di Gudang Logistik KPU Kabupaten Bandung di jalan Gandasari, Cangkuang, Kabupaten Bandung, Senin, 16 November 2020.
"Kami mempekerjakan sebanyak 400 orang yang berasal dari daerah sekitar, namun dengan sejumlah ketentuan yang diterapkan pada proses penyortiran dan pelipatan surat suara Pilkada." kata Ira.
Baca Juga: Jelang Pilkada Kabupaten Bandung, Polresta Bandung Dapatkan Bantuan 40 Unit Motor Dari Pemprov Jabar
Ketentuan-ketentuan penyortiran dan pelipatan surat suara, lanjut Ira, guna mencegah berbagai potensi permasalahan jelang Pilkada.
"Makanya tadi kan, baik wartawan yang hendak mengambil foto itu tidak boleh bergambar surat suara, kemudian para pekerja dicek saat masuk atau keluar ruangan dengan penerapan protokol kesehatan." imbuhnya.
Selain itu, Ira juga menerangkan ketentuan lainnya yang diterapkan KPU Kabupaten Bandung kepada petugas lipat dan sortir surat suara.
Baca Juga: Gegara Lalai dalam Penerapan Protokol Kesehatan Kapolda Jabar dan Kapolda Metro Jaya Dicopot
"Dengan pengawasan petugas dari KPU dan Bawaslu serta dibantu dari jajaran Polresta Bandung, setiap petugas lipat dan sortir diperiksa, tidak boleh membawa perhiasan, berkuku panjang serta tidak membawa handphone." paparnya.