Viral Di Medsos, Oknum Kader PKK Diduga Bagikan Uang untuk Kampanye Paslon Pilkada Kabupaten Bandung

- 2 Desember 2020, 17:28 WIB
Tim Advokasi Bedas Laporkan Dugaan Kampanye salah satu Paslon oleh kader PKK dengan membagikan kerudung dan uang
Tim Advokasi Bedas Laporkan Dugaan Kampanye salah satu Paslon oleh kader PKK dengan membagikan kerudung dan uang /TAB
 
JURNAL SOREANG - Warga kembali melaporkan dugaan pelanggaran kampanye salah satu paslon Pilkada Kabupaten Bandung yang melibatkan kader PKK.
 
Mereka bahkan sudah datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Bandung dengan didampingi oleh Tim Advokasi BEDAS (TAB), untuk memberikan klarifikasi ya, Selasa 1 Desember 2020.
 
Menurut Ketua TAB Dadi Wardiman, keterangan dari pelapor menyebutkan bahwa kejadian itu terungkap di Kampung Rancamanyar RT.01 RW.11 Desa Margamukti, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, dalam acara Sosialisasi PKK pada 18 November 2020. 
 
 
Dalam acara sosialisasi tersebut, salah seorang kader PKK menyisipkan kampanye paslon nomor urut 01 Kurnia Agustina-Usman Sayogi.
 
Tak hanya itu, dalam acara itu juga 
Terjadi pemberan bingkisan kerudung dan stiker paslon nomer urut 1, yang di lengkapi dengan pemberian uang Rp. 100.000 kepada setiap peserta.
 
“Kemarin kita mendampingi pelapor dan saksi untuk klarifikasi terkait kasus PKK kabupaten Bandung Pokja 3 yang ada di pangalengan berkampanye calon nomer 1 Nia – Usman, yang menarik selain kampanye PKK tersebut memberikan bingkisan kerudung yang ada stikernya dan uang Rp100.000. Maka jelas masuk dalam unsur politik uang, jelas terekam di video dan foto," tutur Dadi. 
 
 
Video yang menjadi bukti laporan tersebut, sebetulnya telah viral di media sosial sepekan terakhir.
 
Dalam video itu, Dadi melansir bahwa oknum PKK tersebut dengan lantang mengampanyekan paslon 01 di hadapan kader PKK dan kader pos KB.
 
Dalam Bahasa Sunda, berikut kutipan kampanye oknum PKK tersebut:
 
 
“urang mah ulah ngasosialisasikeun calon batur, anu hiji we teh Nia sareng pa Usman, jelaskeun ka warga teh, saha ari bu Nia teh nya eta bojo na pa Dadang Naser bupati anu ayena nuju manggung, dugikeun oge ayena pembangunan naon wae anu tos karaos ku warga, naha te karaos kitu, sangkilang jalan sakitu lalecirna, BLT, PUSKESOS, PKH, ADD, ADPD ayena di desa teras terasan pembangunan, aria nu sanes mah erek bade bari cang tangtu, bari tinggali saha ari pendamping-pendamping na pangalaman te di pemerintahan, ulah ukur resep ieu teh jang pamingpin lima tahun kapayun ………………..“
 
Menurut Dadi, hal tersebut jelas melanggar peraturan menteri dalam negeri nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, bahwa dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa PKK termasuk dalam jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa beriringan dengan Rukun Tetangga, Rukun Warga, Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), yang semuanya dibiayai oleh APBN/APBD, dan/atau APBDes.
 
"Artinya dalam hal ini lembaga tersebut didanai oleh negara. Negara hal ini juga di atur dalam Permendagri Nomor 53 tahun 2000 Pasal 15 tentang Pembiayaan Gerakan PKK," tutur Dadi.
 
 
Dadi menambahkan, Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 juga jelas menyebutkan bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa tidak terfiliasi dalam partai politik.
 
Jika memang kader PKK tersebut terbukti melakukan hal tersebut, bisa dijerat pidana penjara 36-72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta -1 miliar.
 
"Dijelaskan dalam Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 187A ayat (1) bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)," kata Dadi.***

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x