JURNAL SOREANG - Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas sistem pembelajaran saat mengenyam pendidikan formal, maka diperlukan adanya reformasi pendidikan.
Selama ini para murid disamakan levelnya tanpa mempertimbangkan kompetensi anak bisa menyesuaikan atau tidak.
Maka dari itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan reformasi pendidikan melalui kebijakan Merdeka Belajar.
Baca Juga: Memperingati Hari Disabilitas Internasional, Jangan Ada Diskriminasi Diantara Kita
Demikian yang diinformasikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim.
“Konsep reformasi pendidikan yang akan dilakukan Kemendikbud melalui 'Merdeka Belajar' yakni memberikan kemerdekaan pada guru untuk mengajar pada level yang sesuai dengan murid,” ujar Nadiem dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 2 Desember 2020, dikutip dari Antara.
Dalam hal ini, Kemendikbud akan memberikan kemerdekaan bagi guru untuk menentukan level yang sesuai bagi para muridnya.
Baca Juga: Di Usia 1 Tahun, PRMN Telah Lahirkan 140 Inkubator Mediapreneur di Seluruh Indonesia
Setelah itu Kemendikbud akan memberikan hasil diagnostik melalui daring. Dengan demikian, guru dapat menentukan sendiri level kurikulum yang sesuai untuk muridnya.