Hadang Petugas Pembawa Jenazah Terduga Covid-19, Warga Divonis 6 BulaHadann dengan Percobaan 1 Tahun

- 26 November 2020, 17:34 WIB
Sidang Putusan kasus penghadangan petugas pembawa jenazah terduga Covid-19 di PN Bale Bandung, Kamis 26 November 2020
Sidang Putusan kasus penghadangan petugas pembawa jenazah terduga Covid-19 di PN Bale Bandung, Kamis 26 November 2020 /Handri/Jurnal Soreang

Baca Juga: Denda Rp 10 Miliar di Omnibus Law Bisa Langsung Matikan Travel Haji dan Umrah

"Sudah kena Covid-19, pemakamannya dihalang-halangi. Apalagi setelah hasil tes swab keluar, ternyata jenazah tersebut negatif Covid-19," tutur Paryono.***

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah