Denda Rp 10 Miliar di Omnibus Law Bisa Langsung Matikan Travel Haji dan Umrah

- 26 November 2020, 13:38 WIB
PARA pimpinan travel haji dan umrah saat ikut Ngobrol Bareng UU Cipta Kerja yang mengatur soal.umrah dan haji di Hotel Harris, Kamis, 26 November 2020
PARA pimpinan travel haji dan umrah saat ikut Ngobrol Bareng UU Cipta Kerja yang mengatur soal.umrah dan haji di Hotel Harris, Kamis, 26 November 2020 /SARNAPI/

JURNAL SOREANG- UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang sudah disahkan DPR memiliki dampak luar biasa bagi travel haji khusus dan umrah. Bagi travel haji dan umrah yang menelantarkan jemaah akan bisa terkena sanksi hukum penjara dan denda administrasi Rp 10 miliar.

"Kalau sebuah travel kena denda Rp 10 miliar, maka akan langsung mati. UU ini sangat berat," kata Ketua Forum Komunikasi dan Silaturahmi Penyelenggara Travel Umrah dan Haji (FKS Patuh), Wawan R. Misbach, dalam Ngobrol Bareng UU Cipta Kerja di Hotel Harris, Kamis, 26 November 2020.

Lebih jauh Wawan mengatakan, apabila sisa dari penyelenggaraan umrah Rp 1 juta/orang, maka dibutuhkan 10.000 orang agar dapat mengembalikan uang denda itu," katanya.

Baca Juga: Ini Pengalaman Umrah Awal November. Hanya Nangis Bisa Lihat Ka'bah dari Jendela Hotel

Sedangkan anggota Komisi II DPR, HD Sodik Mudjahid mengatakan, umat Islam khususnya penyelenggara travel haji dan umrah harus melihat secara utuh soal UU Cipta Kerja ini.

"Memang ada bagian UU Cipta Kerja ini yang berdampak negatif, tapi ada juga yang positif seperti aturan kepada usaha kecil dan menengah yang diberikan kemudahan," ujarnya.

Hanya, Sodik berharap agar Peraturan Pemerintah (PP) UU Cipta Kerja bisa lebih berkiblat kepada kepentingan umat.

Baca Juga: Cek Disini, Layanan SIM Keliling Polres Cimahi, Kamis 26 November 2020

"FKS Patuh maupun asosiasi travel haji dan umrah harus ikut mendesak dan melakukan lobi-lobi agar PP lebih berpihak kepada umat. PP ini harus selesai dalam waktu tiga bulan ini," ujarnya.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x