Hadang Petugas Pembawa Jenazah Terduga Covid-19, Warga Divonis 6 BulaHadann dengan Percobaan 1 Tahun

- 26 November 2020, 17:34 WIB
Sidang Putusan kasus penghadangan petugas pembawa jenazah terduga Covid-19 di PN Bale Bandung, Kamis 26 November 2020
Sidang Putusan kasus penghadangan petugas pembawa jenazah terduga Covid-19 di PN Bale Bandung, Kamis 26 November 2020 /Handri/Jurnal Soreang

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Paryono mengatakan, jaksa mendakwakan dua pasal yaitu Pasal 14 jo Pasal 5 UU No. 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan atau Pasal 212 jo 214 KUH Pidana tentang perbuatan menghalang-halangi pejabat atau petugas yang sah dalam menjalankan kewajibannya sesuai dengan UU.

Dari kedua pasal tersebut, Paryono menegaskan bahwa jaksa mampu membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa para terdakwa melanggar Pasal 212 KUH Pidana, sehingga menuntut mereka dihukum masing-masing dua tahun penjara.

Baca Juga: Warga Cibiru Hilir Sedikit Bernapas Lega, Berharap Pos Pantau Dan Rumah Pompa Dapat Atasi Banjir

Kenyataannya, Paryono menilai vonis yang dijatuhkan oleh hakim belum setimpal dengan perbuatan terdakwa, tuntutan jaksa dan belum memenuhi rasa keadilan untuk masyarakat.

Oleh karena itu, Paryono mengaku pihaknya akan mengajukan banding setelah sebelumnya menyatakan pikir-pikir di dalam sidang.

Hal itu, kata Paryono, dilakukan agar hakim bisa menjatuhkan vonis yang sedikit lebih berat kepada para terdakwa.

Baca Juga: Usaha Travel Umrah dan Haji Khusus Masuk Risiko Tinggi Hingga Pengawasan Diperketat

Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera dan pelajaran kepada semua masyarakat bahwa petugas medis hanya menjalankan tugas sesuai ketentuan, sehingga tidak boleh dihalang-halangi apalagi diancam dengan kekerasan.

"Kalau dengan hukuman seperti ini, nanti akan preseden 'ah paling hukumannya percobaan juga'. Kami penegak hukum membawa masalah ini ke persidangan dengan harapan tidak terulang lagi," kata Paryono.

Menurut Paryono, oknum masyarakat seperti itu harus mendapat efek jera karena keluarga jenazah juga mengalami kerugian dan kesedihan mendalam akibat perbuatan mereka.

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah