Hadang Petugas Pembawa Jenazah Terduga Covid-19, Warga Divonis 6 BulaHadann dengan Percobaan 1 Tahun

- 26 November 2020, 17:34 WIB
Sidang Putusan kasus penghadangan petugas pembawa jenazah terduga Covid-19 di PN Bale Bandung, Kamis 26 November 2020
Sidang Putusan kasus penghadangan petugas pembawa jenazah terduga Covid-19 di PN Bale Bandung, Kamis 26 November 2020 /Handri/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis enam bulan penjara bagi empat terdakwa kasus penghadangan petugas yang akan memakamkan jenazah pasien terduga Covid-19 di Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, April 2020 lalu.

Namun dalam sidang putusan yang digelar secara virtual, Kamis 26 November 2020 itu, hakim menegaskan bahwa para terdakwa terlebih dulu akan menjalani masa percobaan selama satu tahun.

Jika selama masa tersebut para terdakwa tidak melakukan tindakan pindana, maka mereka tidak perlu menjalani hukuman pidana yang dijatuhkan.

Baca Juga: Dilengkapi Teknologi VAR, Stadion Si Jalak Harupat Terus Bersolek Menghadapi PD U-20, 2021 Mendatang

Hakim juga memerintahkan agar keempat terdakwa atans nama Bayu Nugraha, Asep Cahya, Deni Kurniawan dan Kiran itu segera dibebaskan dari rumah tahanan.

Salah satu alasan yang meringankan vonis tersebut, adalah kondisi pandemi saat kejadian yang memang membuat semua masyarakat panik, akibat masih minimnya informasi seputar pandemi.

Selain itu, motif para terdakwa melakukan hal itu juga, karena kekhawatiran berlebih terhadap kemungkinan penyebaran pandemi yang kala itu memang masih menuai pro dan kontra.

Baca Juga: Sepak Terjang Si Tangan Tuhan

Terhadap putusan itu, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menyatakan pikir-pikir, karena dinilai jauh dari apa yang mereka tuntutkan sebelumnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Paryono mengatakan, jaksa mendakwakan dua pasal yaitu Pasal 14 jo Pasal 5 UU No. 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan atau Pasal 212 jo 214 KUH Pidana tentang perbuatan menghalang-halangi pejabat atau petugas yang sah dalam menjalankan kewajibannya sesuai dengan UU.

Dari kedua pasal tersebut, Paryono menegaskan bahwa jaksa mampu membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa para terdakwa melanggar Pasal 212 KUH Pidana, sehingga menuntut mereka dihukum masing-masing dua tahun penjara.

Baca Juga: Warga Cibiru Hilir Sedikit Bernapas Lega, Berharap Pos Pantau Dan Rumah Pompa Dapat Atasi Banjir

Kenyataannya, Paryono menilai vonis yang dijatuhkan oleh hakim belum setimpal dengan perbuatan terdakwa, tuntutan jaksa dan belum memenuhi rasa keadilan untuk masyarakat.

Oleh karena itu, Paryono mengaku pihaknya akan mengajukan banding setelah sebelumnya menyatakan pikir-pikir di dalam sidang.

Hal itu, kata Paryono, dilakukan agar hakim bisa menjatuhkan vonis yang sedikit lebih berat kepada para terdakwa.

Baca Juga: Usaha Travel Umrah dan Haji Khusus Masuk Risiko Tinggi Hingga Pengawasan Diperketat

Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera dan pelajaran kepada semua masyarakat bahwa petugas medis hanya menjalankan tugas sesuai ketentuan, sehingga tidak boleh dihalang-halangi apalagi diancam dengan kekerasan.

"Kalau dengan hukuman seperti ini, nanti akan preseden 'ah paling hukumannya percobaan juga'. Kami penegak hukum membawa masalah ini ke persidangan dengan harapan tidak terulang lagi," kata Paryono.

Menurut Paryono, oknum masyarakat seperti itu harus mendapat efek jera karena keluarga jenazah juga mengalami kerugian dan kesedihan mendalam akibat perbuatan mereka.

Baca Juga: Denda Rp 10 Miliar di Omnibus Law Bisa Langsung Matikan Travel Haji dan Umrah

"Sudah kena Covid-19, pemakamannya dihalang-halangi. Apalagi setelah hasil tes swab keluar, ternyata jenazah tersebut negatif Covid-19," tutur Paryono.***

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah