Usai Berhubungan Intim, Pelaku, Aniaya Dan Gasak Barang Milik Korban

Sam
- 23 November 2020, 14:19 WIB
PELAKU R (kedua dari kanan) digelandang petugas beserta sejumlah alat bukti tindak pidana kasus perampokan dan penganiayaan terhadap anak dibawah umur, saat gelar perkara di Markas Komando Polresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (23/11/2020). Pelaku terancam pasal berlapis tentang UU perlindungan anak selama 15 serta KUHPidana.
PELAKU R (kedua dari kanan) digelandang petugas beserta sejumlah alat bukti tindak pidana kasus perampokan dan penganiayaan terhadap anak dibawah umur, saat gelar perkara di Markas Komando Polresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (23/11/2020). Pelaku terancam pasal berlapis tentang UU perlindungan anak selama 15 serta KUHPidana. /ADE MAMAD/"PR"/

JURNAL SOREANG - Berawal dari kenalan di jejaring sosial melalui Facebook, tersangka R (33) tega merampok serta menganiaya korban "bunga" (16) anak dibawah umur, usai melakukan hubungan intim.

Satreskrim Polresta Bandung, berhasil menangkap pelaku R asal Kabupaten Garut, yang berprofesi sebagai pedagang dan tinggal di sebuah kontrakan di wilayah Ciwidey.

"Pelaku kita tangkap di daerah Garut. Namun karena memberikan perlawanan ke petugas saat penangkapan, maka dilakukan tindakan terukur dan tegas, dengan menghadiahi timah panas pada bagian kaki pelaku." kata Hendra, saat gelar perkara di Markas Komando Polresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin, 23 November 2020.

Baca Juga: Pasar Rakyat Menjerit Akibat Covid. Pemerintah Harus Hadir

Diketahui, korban sendiri merupakan anak dibawah umur berusia 16 tahun, yang tak jauh dari tempat tinggal kontrakan pelaku.

Kaporesta Bandung, Komisaris Besar (Kombes) Pol, Hendra Kurniawan, mengatakan, keduanya berkenalan melalui jejaring sosial facebook.

"Baru dua hari berkenalan melalui Facebook, keduanya sepakat untuk jalan jalan ke ciwidey, rancabali, sekitar jam 21. Kemudian melakukan persetubuhan." imbuhnya.

Baca Juga: Kabupaten Bandung Ikut Antarkan Jawa Barat Juara Ketiga MTQ Nasional. Ini Daftar Juaranya

Usai melakukan hubungan intim, lanjut Hendra, korban meminta imbalan kepada pelaku. Namun pelaku berdalih tidak mempunyai uang sesuai permintaan korban.

Halaman:

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x