"Kemudian pelaku melakukan pemukulan dengan menggunakan golok yang ia persiapkan sebelumnya, pada tengkuk leher dan bagian wajah korban." lanjut Hendra.
Hari ini kita melakukan rilis terkait dengan kasus persetubuhan di bawah umur yang berakhir dengan pencurian dengan kekerasan.
Baca Juga: Doa Mohon Dibuka Pintu Rezeki. Ini Doa Nabi Saw
Dari tindakan pelaku tersebut, korban mengalami luka cukup di bagian wajah dan keningnya.
Kemudian, lanjut Hendra, Pelaku mengambil handphone milik korban dan kabur meninggalkan korban.
"Korban harus berjalan selama 1km dari tempat kejadian untuk meminta pertolongan pada warga." jelas Hendra.
Baca Juga: Lembaga Ini Giat Kumpulkan Dana buat Kepentingan Sosial
Dari tindakan tersebut, kini pelaku mempertanggung jawankan perbuatannya dengan pasal berlapis.
"Pelaku terancam Undang-undang perlindungan anak minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan juga pasal 365 KUHPidana dengan ancaman minimal 9 tahun penajara." ungkap Hendra.
Sementara itu, terkait kondisi korban, Hendra mengatakan, sudah bisa pulang ke rumah namun masih trauma.