Usai Berhubungan Intim, Pelaku, Aniaya Dan Gasak Barang Milik Korban

Sam
- 23 November 2020, 14:19 WIB
PELAKU R (kedua dari kanan) digelandang petugas beserta sejumlah alat bukti tindak pidana kasus perampokan dan penganiayaan terhadap anak dibawah umur, saat gelar perkara di Markas Komando Polresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (23/11/2020). Pelaku terancam pasal berlapis tentang UU perlindungan anak selama 15 serta KUHPidana.
PELAKU R (kedua dari kanan) digelandang petugas beserta sejumlah alat bukti tindak pidana kasus perampokan dan penganiayaan terhadap anak dibawah umur, saat gelar perkara di Markas Komando Polresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (23/11/2020). Pelaku terancam pasal berlapis tentang UU perlindungan anak selama 15 serta KUHPidana. /ADE MAMAD/"PR"/

"Kemudian pelaku melakukan pemukulan dengan menggunakan golok yang ia persiapkan sebelumnya, pada tengkuk leher dan bagian wajah korban." lanjut Hendra.

Hari ini kita melakukan rilis terkait dengan kasus persetubuhan di bawah umur yang berakhir dengan pencurian dengan kekerasan.

Baca Juga: Doa Mohon Dibuka Pintu Rezeki. Ini Doa Nabi Saw

Dari tindakan pelaku tersebut, korban mengalami luka cukup di bagian wajah dan keningnya.

Kemudian, lanjut Hendra, Pelaku mengambil handphone milik korban dan kabur meninggalkan korban.

"Korban harus berjalan selama 1km dari tempat kejadian untuk meminta pertolongan pada warga." jelas Hendra.

Baca Juga: Lembaga Ini Giat Kumpulkan Dana buat Kepentingan Sosial

Dari tindakan tersebut, kini pelaku mempertanggung jawankan perbuatannya dengan pasal berlapis.

"Pelaku terancam Undang-undang perlindungan anak minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan juga pasal 365 KUHPidana dengan ancaman minimal 9 tahun penajara." ungkap Hendra.

Sementara itu, terkait kondisi korban, Hendra mengatakan, sudah bisa pulang ke rumah namun masih trauma.

Halaman:

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah