Usai Berhubungan Intim, Pelaku, Aniaya Dan Gasak Barang Milik Korban

Sam
- 23 November 2020, 14:19 WIB
PELAKU R (kedua dari kanan) digelandang petugas beserta sejumlah alat bukti tindak pidana kasus perampokan dan penganiayaan terhadap anak dibawah umur, saat gelar perkara di Markas Komando Polresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (23/11/2020). Pelaku terancam pasal berlapis tentang UU perlindungan anak selama 15 serta KUHPidana.
PELAKU R (kedua dari kanan) digelandang petugas beserta sejumlah alat bukti tindak pidana kasus perampokan dan penganiayaan terhadap anak dibawah umur, saat gelar perkara di Markas Komando Polresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (23/11/2020). Pelaku terancam pasal berlapis tentang UU perlindungan anak selama 15 serta KUHPidana. /ADE MAMAD/"PR"/

Baca Juga: Jangan Pakai Earphone Terlalu Lama. Ini Bahayanya

Sementara itu, berdasarkan pengakuan pelaku, hal itu ia lakukan baru pertama kali.

"Saya baru pertama kali melakukannya." kata pelaku R.

Terkait senjata tajam yang digunakan, pelaku mengatakan, karena berkenalan via Facebook, pelaku khawatir bahwa orang (korban) yang ia ajak tersebut bukan orang yang sebenarnya.

Baca Juga: Kantor Desa Cempaka, Megah Bak Istana Merdeka, La Nyalla Angkat Bicara

"untuk berjaga-jaga, khawatir korban bukan orang yang sebenarnya." kata R.

Sementara itu, Hendra menghimbau, kepada orang tua agar lebih mengawasi anaknya tatkala menggunakan gawai dan jejaring sosial.

"Pada kesempatan ini saya mengimbau kepada orang tua terutama terkait dengan media sosial. Jangan mudah berkenalan dengan orang orang baru yang tidak jelas identitasnya sehingga bisa berakibat tindakan pidana." harapnya.***

Halaman:

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah