Masuk Zona Merah, Bawaslu Ingatkan 86 Persen Pelanggaran Kampanye Masih Terkait Protokol Kesehatan

18 November 2020, 18:44 WIB
Kampanye Pilkada Kabupaten Bandung yang masih melibatkan anak dan balita /Handri/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Dari total 71 pelanggaran yang ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selama masa kampanye Pilkada Kabupaten Bandung, sebanyak 61 kasus atau sekitar 86 persennya terkait protokol kesehatan.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Hedi Ardia mengatakan, 71 pelanggaran yang diproses oleh Bawaslu selama kampanye dilakukan oleh semua kubu paslon.

"Dari jumlah itu, 61 kasus merupakan pelanggaran terkait protokol kesehatan, sedangkan sisanya pelanggaran soal keterlibatan anak dan bentuk pelanggaran lain," kata Hedi saat dihubungi Rabu 18 November 2020.

Baca Juga: Pemkab Bandung Akan Bikin Skema Pembelajaran Tatap Muka

Terhadap semua pelanggaran yang ditemukan dan diproses, kata Hedi, Bawaslu sudah melayangkan 23 surat peringatan (SP) kepada semua kubu paslon, serta sempat membubarkan satu kegiatan yang dianggap melanggar protokol kesehatan.

Dihubungi terpisah, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 yang juga Kepala Diskomnfo Kabupaten Bandung, Yudi Abdurrahman mengatakan, status resiko tinggi (zona merah) Covid-19 di Kabupaten Bandung perlu disikapi bersama dengan peningkatan kewaspadaan, terutama jelang pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember 2020.

"Dinas terkait dalam hal ini Dinkes, juga terus melakukan langkah-langkah terutama melaksanakan tes cepat dan tes usap, tracing dan tracking, serta memberikan pelayanan kesehatan manakala ditemukan kasus terkonfirmasi positif," tutur Yudi.

Baca Juga: Bukan Pariwisata, Klaster Pesantren Pemicu Utama Status Kabupaten Bandung Zona Merah

Sementara itu Kepala Dinkes Kabupaten Bandung Grace Mediana kembali menekankan agar masyarakat jangan mengendorkan penerapan protokol kesehatan dengan disiplin.

Hal itu juga seusai imbauan Gubernur sekaligus Ketua Umum Komite Penanggulangan Covid-19 dan Pemilihan Ekonomi Daerah Jawa Barat Ridwan Kamil agar masyarakat tetap produktif, tetapi terus menerapkan 3M sebagai kebiasaan baru.

Tidak terkecuali dalam setiap tahapan pilkada, Grace menilai bahwa protokol kesehatan adalah senjata paling ampuh untuk mencegah penularan.

Baca Juga: Penutupan Visa Umrah Untuk Jamaah Indonesia, Hoax

Sementara itu Kapolresta Bandung Komisaris Besar Hendra Kurniawan mengatakan, pihaknya siap mendukung penuh upaya pemerintah dalam meningkatkan pencegahan penularan Covid-19 di Kabupaten Bandung.

"Yang pada intinya kami akan meningkatkan kegiatan pencegahan di tempat-tempat yang berpotensi menjadi klaster seperti pondok pesantren, industri maupun klaster rumah tangga terutama bagi yang sering bepergian," kata Hendra.

Terkait gelaran Pilkada, Hendra menegaskan bahwa tahapan akan tetap berjalan sesuai jadwal, soalnya semua pihak sepakat untuk melakukan antisipasi dengan menempatkan petugas dan tetap menerapkan protokol kesehatan bagi seluruh masyarakat yang berhak memilih.

Baca Juga: Lurahnya Terpapar Covid-19, Pelayanan Kantor Kelurahan Petamburan Ditutup

"Saat kampanye ini pun, alhamdulilah belum ada pertemuan rapat akbar yang menghadirkan banyak massa oleh ketiga paslon," ujar Hendra.

Pernyataan Hendra tersebut memang ada benarnya, karena Bawaslu pun melansir sejauh ini pihaknya tak menemukan adanya gelaran konser dan rapat umum dari semua paslon.

Namun Bawaslu tak menampik jika sejumlah pelanggaran dalam kegiatan kampanye, terutama terkait jumlah massa yang hadir, sehingga protokol kesehatan sering terabaikan.

Baca Juga: Astaghfirullah, Akta Cerai Aspal Diperjualbelikan di Toko Online

Hedi pernah mengatakan, pelanggaran tersebut sudah dilakukan oleh semua paslon sejak pekan pertama pelaksanaan kampanye Pilkada Kabupaten Bandung mulai 26 September - 4 Oktober 2020.

Hedi menambahkan, pihaknya menemukan pelanggaran terhadap pasal 57 ayat 2 poin 2 tentang pembatasan jumlah peserta yang hadir maksimal lima puluh orang di hari pertama kampanye. Kenyataanya, massa yang hadir sering lebih, sehingga tak memperhitungkan protokol menjaga jarak minimal satu meter antarpeserta kampanye.***

Editor: Handri

Tags

Terkini

Terpopuler